Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
31.9 C
Jakarta
21 Juli 2024, 19:56 PM WIB

Apes…Biasa Konsumsi Sabu Empat Bulan Terakhir, Cewek Kafe Diciduk

GIANYAR – Cewek kafe yang beroperasi di seputaran Ubud, berinisial WI alias Icas, 33, diamankan Satuan Narkoba Polres Gianyar.

Icas kedapatan menyimpan sabu di kamar kos miliknya di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Ubud, Selasa (12/12) lalu. Kini Icas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di ruang tahanan.

Kasatnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Dharmanatha menyatakan, penangkapan dilakukan berdasar informasi di masyarakat.

Berdasar informasi itu, pelaku Icas diamankan Selasa lalu pukul 12.30. Di kos Icas, polisi menemukan 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih di duga sabu-sabu seberat 0,06 gram netto.

“Menurut pengakuan tersangka, katanya dia baru empat bulan mempergunakan sabu-sabu,” ujar AKP Dharmanatha kemarin.

Sayangnya, hasil penyelidikan terhadap asal-usul sabu-sabu itu menemui jalan buntu. Pasalnya, tersangka Icas hanya mengetahui nama orang, tapi tidak tahu asalnya.

“Namanya pengunjung kafe, bisa saja menyebutkan nama lain untuk dijadikan kamuflase,” terangnya. Icas dijerat pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun.

GIANYAR – Cewek kafe yang beroperasi di seputaran Ubud, berinisial WI alias Icas, 33, diamankan Satuan Narkoba Polres Gianyar.

Icas kedapatan menyimpan sabu di kamar kos miliknya di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Ubud, Selasa (12/12) lalu. Kini Icas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di ruang tahanan.

Kasatnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Dharmanatha menyatakan, penangkapan dilakukan berdasar informasi di masyarakat.

Berdasar informasi itu, pelaku Icas diamankan Selasa lalu pukul 12.30. Di kos Icas, polisi menemukan 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih di duga sabu-sabu seberat 0,06 gram netto.

“Menurut pengakuan tersangka, katanya dia baru empat bulan mempergunakan sabu-sabu,” ujar AKP Dharmanatha kemarin.

Sayangnya, hasil penyelidikan terhadap asal-usul sabu-sabu itu menemui jalan buntu. Pasalnya, tersangka Icas hanya mengetahui nama orang, tapi tidak tahu asalnya.

“Namanya pengunjung kafe, bisa saja menyebutkan nama lain untuk dijadikan kamuflase,” terangnya. Icas dijerat pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/