33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:59 PM WIB

Kesabaran Habis, Perusda Jembrana Didedline Hingga Akhir Bulan

NEGARA – Kesabaran eks pegawai Perusahan Daerah (Perusda) Jembrana akhirnya habis.

Setelah beberapa kali mencoba mengalah dan mengikuti kemauan Perusda dan pemerintah (Pemkab Jembrana), kini kesabaran mereka benar-benar terkuras.

Akibatnya, para eks karyawan yang diberhentikan sepihak oleh direktur Perusda Jembrana memberikan batas akhir alis deadline.

 

Seperti ditegaskan mantan pegawai yang juga mantan kepala bagian Personalia Perusda Jembrana, Yulia. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Kamis (17/1), ia tak bisa lagi menunggu janji-janji soal status dan pembayaran tunggakan gaji.

 

“Kami minta secepat-cepatnya diselesaikan,” kata Yunita, mantan Kepala Bagian Personalia Perusda Jembrana yang dinonjobkan.

Menurutnya, pada saat pertemuan dengan Komisi B DPRD Jembrana, sudah ditentukan dalam waktu satu minggu sudah ada kepastian, terutama mengenai status nonjob pegawai dan tanggungan gaji pegawai selama delapan bulan yang belum dibayar Perusda Jembrana.

“Kalau dari saya pribadi, akhir bulan Januari ini sudah ada kepastian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Jembrana Ni Nengah Wartini menegaskan, akan membantu mantan pegawai perusda Jembrana dan memfasilitasi agar hak-haknya diterima sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan. “Kami akan memperjuangkan pegawai. Kami sudah memberikan pertimbangan pada pimpinan, supaya ada kepastian kepegawaian,” tegasnya.

Selain itu lanjutnya, sesuai dengan kewenangan, pihaknya hanya pada ketenagakerjaan.

Sedangkan mengenai usulan Perda, seperti yang disampaikan saat audiensi dengan Komisi B DPRD Jembrana merupakan kewenangan bagian perekonomian dan pembangunan (Ekbang) yang secara hirarki dibawah Sekda Jembrana.

“Jadi nanti soal itu yang akan laporan dan menindaklanjuti bagian ekbang,” tegasnya.

NEGARA – Kesabaran eks pegawai Perusahan Daerah (Perusda) Jembrana akhirnya habis.

Setelah beberapa kali mencoba mengalah dan mengikuti kemauan Perusda dan pemerintah (Pemkab Jembrana), kini kesabaran mereka benar-benar terkuras.

Akibatnya, para eks karyawan yang diberhentikan sepihak oleh direktur Perusda Jembrana memberikan batas akhir alis deadline.

 

Seperti ditegaskan mantan pegawai yang juga mantan kepala bagian Personalia Perusda Jembrana, Yulia. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Kamis (17/1), ia tak bisa lagi menunggu janji-janji soal status dan pembayaran tunggakan gaji.

 

“Kami minta secepat-cepatnya diselesaikan,” kata Yunita, mantan Kepala Bagian Personalia Perusda Jembrana yang dinonjobkan.

Menurutnya, pada saat pertemuan dengan Komisi B DPRD Jembrana, sudah ditentukan dalam waktu satu minggu sudah ada kepastian, terutama mengenai status nonjob pegawai dan tanggungan gaji pegawai selama delapan bulan yang belum dibayar Perusda Jembrana.

“Kalau dari saya pribadi, akhir bulan Januari ini sudah ada kepastian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Jembrana Ni Nengah Wartini menegaskan, akan membantu mantan pegawai perusda Jembrana dan memfasilitasi agar hak-haknya diterima sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan. “Kami akan memperjuangkan pegawai. Kami sudah memberikan pertimbangan pada pimpinan, supaya ada kepastian kepegawaian,” tegasnya.

Selain itu lanjutnya, sesuai dengan kewenangan, pihaknya hanya pada ketenagakerjaan.

Sedangkan mengenai usulan Perda, seperti yang disampaikan saat audiensi dengan Komisi B DPRD Jembrana merupakan kewenangan bagian perekonomian dan pembangunan (Ekbang) yang secara hirarki dibawah Sekda Jembrana.

“Jadi nanti soal itu yang akan laporan dan menindaklanjuti bagian ekbang,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/