TABANAN- Satlantas Polres Tabanan akhirnya memberikan sanksi tegas kepada pengemudi truk yang mengkutan muatan barang yang membandel dengan mengangkut barang melebihi kapasitas. Sanksi tegas tersebut berupa penilangan terhadap 9 kendaraan pengakut barang.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang over dimensi dan overload (Odol) dilakukan dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah RI mewujudkan Indonesia bebas Odol tahun 2023. Apalagi kondisi sangat membahayakan pengguna kendaraan lain ketika berlalu lintas.
“Kami mulai melakukan penertiban dan penindakan Rabu (16/2) di seputaran By Pass Ir Soekarno, Jalan Nasional Denpasar- Gilimanuk. Ada sekitar 9 kendaraan kami tilang hari ini,” kata AKP Kanisius.
Dia mengatakan, kendaraan truk barang yang ditilang ini telah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melanggar Odol. Bahkan pihaknya juga lakukan pemeriksaan terhadap muatan dan surat kendaraan.
“Truk yang mengangkut barang melebihi daya angkut dari yang diwajibkan, itu tidak dibenarkan dan masuk kategori Odol. Sehingga melanggar pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009,” jelas AKP Kanisius.
Dia menambahkan penertiban truk ODOL ini menjadi perhatian serius dari pemerintah karena disinyalir kecelakaan sering terjadi dampak dari daya angkut yang lebih dari kendaraan angkut barang.
Disamping itu kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas daya angkut dan daya tampung dari yang diwajibkan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Odol juga bisa menyebabkan cepat rusaknya infrastruktur jalan, jembatan dan pengaruh terjadi polusi udara karena asap kendaraan semakin banyak yang diproduksi oleh kendaraan bermuatan lebih.
“Kami imbau kepada para pengusaha jasa angkutan dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi peraturan pemerintah. Tegas kami akan berikan sanksi penindakan berupa tilang kendaraan,” tandasnya.