26.3 C
Jakarta
5 September 2024, 6:26 AM WIB

Terdakwa Diputuskan Bersalah, Korban Minta Sertifkat Dikembalikan

NEGARA – Korban kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ni Luh Sri Artini, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara memutus secara adil dan mengembalikan sertifikat tanah yang dikuasai terdakwa.

Karena berdasar fakta persidangan sudah terungkap bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal tersebut disampaikan Yulius Benyamin Seran, selaku penasihat hukum terdakwa I Made Wirantara. Menurutnya, dari fakta persidangan korban berharap majelis hakim memutuskan bersalah dan sertifikat dikembalikan pada korban.

“Fakta yang terungkap di persidangan sertifikat asli dikuasai terdakwa. Barang bukti sertifikat disita dari terdakwa. Korban sudah meminta melalui somasi tetap menolak menyerahkan sertifkat pada korban,” jelasnya.

Terdakwa menolak menyerahkan sertifikat dangan alasan sertifikat sebagai jaminan hutang dalam perjanjian kredit.

Padahal, surat perjanjian hutang dibuat karena bujuk rayu dan ancaman pada saksi korban. Sehingga korban menandatangi surat perjanjian utang yang sebenarnya tidak pernah utang.

Dalam sidang perdata, sudah dibuktikan bahwa terdakwa tidak ada utang, sehingga penipuan terbukti secara sempurna.

Karena itu, korban berharap majelis hakim mengakomodir rasa keadilan pada korban dengan memutus terdakwa bersalah.

“Sertifikat yang dikuasai terdakwa juga harus dikembalikan korban sebagai pewaris tunggal sertifikat atas nama bapaknya,” tegasnya.

Terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama 3 tahun. Jaksa penuntut umum menyatakan berdasar dari fakta persidangan

terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP, sehingga jaksa menuntut pidana penjara selama 3 tahun. 

NEGARA – Korban kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ni Luh Sri Artini, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara memutus secara adil dan mengembalikan sertifikat tanah yang dikuasai terdakwa.

Karena berdasar fakta persidangan sudah terungkap bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal tersebut disampaikan Yulius Benyamin Seran, selaku penasihat hukum terdakwa I Made Wirantara. Menurutnya, dari fakta persidangan korban berharap majelis hakim memutuskan bersalah dan sertifikat dikembalikan pada korban.

“Fakta yang terungkap di persidangan sertifikat asli dikuasai terdakwa. Barang bukti sertifikat disita dari terdakwa. Korban sudah meminta melalui somasi tetap menolak menyerahkan sertifkat pada korban,” jelasnya.

Terdakwa menolak menyerahkan sertifikat dangan alasan sertifikat sebagai jaminan hutang dalam perjanjian kredit.

Padahal, surat perjanjian hutang dibuat karena bujuk rayu dan ancaman pada saksi korban. Sehingga korban menandatangi surat perjanjian utang yang sebenarnya tidak pernah utang.

Dalam sidang perdata, sudah dibuktikan bahwa terdakwa tidak ada utang, sehingga penipuan terbukti secara sempurna.

Karena itu, korban berharap majelis hakim mengakomodir rasa keadilan pada korban dengan memutus terdakwa bersalah.

“Sertifikat yang dikuasai terdakwa juga harus dikembalikan korban sebagai pewaris tunggal sertifikat atas nama bapaknya,” tegasnya.

Terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama 3 tahun. Jaksa penuntut umum menyatakan berdasar dari fakta persidangan

terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP, sehingga jaksa menuntut pidana penjara selama 3 tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/