DENPASAR, Radar Bali– DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, Jumat (16/9). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri langsung Gubernur Bali, Wayan Koster. Pada rapat paripurna itu, empat ranperda disetujui DPRD Bali yang dilaporkan langsung oleh Koordinator Pembahas masing-masing ranperda.
Terdiri atas Ranperda tentang perlindungan tumbuhan dan satwa liar, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Provinsi Bali, Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta Ranperda tentang perubahan APBD semesta berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah Kerthi Bali Santhi.
Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Provinsi Bali disampaikan oleh Ketut Tama Tenaya. Ia menjelaskan Raperda tersebut merupakan usul dari gubernur dan selanjutnya DPRD Provinsi Bali melakukan tahapan kajian dan analisis. “Ranperda tersebut disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya. Mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam dan bencana sosial,” paparnya.
Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah disampaikan oleh Ketut Rochineng. Dijelaskan berdasarkan hasil pembahasan, komparasi dan konsultasi. “Disarankan untuk menyusun Peraturan Gubernur, atau yang sejenis dengan itu, untuk menjabarkan lagi payung hukum yang termuat dalam ranperda ini,” bebernya.
Ranperda tentang perlindungan tumbuhan dan satwa liar, disampaikan oleh I Gusti Putu Budiarta. Disebutkan penyusunan Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar ini, bertujuan antara lain memberikan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku masyarakat untuk mendukung perlindungan tumbuhan dan satwa liar.
Sementara Ranperda tentang perubahan APBD semesta berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah Kerthi Bali Santhi, disampaikan oleh Gede Kusuma Putra. Raperda itu berpedoman pada PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis PKD dan Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.
“Karena alasan dan perubahan kondisi tertentu, di samping telah diperolehnya angka SiLPA audited TA 2021, Perubahan APBD SB TA 2022 dirancang dengan kenaikan Pendapatan sebesar Rp. 532,466 M lebih. Dengan kenaikan tersebut maka total Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD SB TA 2022 menjadi Rp. 5,577 T lebih, dari semula Rp 5,044, T lebih. Selanjutnya dengan kenaikan Belanja Daerah sebesar Rp. 1,419 T lebih, Total Belanja Daerah di Perubahan APBD SB TA 2022 menjadi Rp. 7,522 T lebih dari semula Rp. 6,102 T lebih,” pungkasnya. (adv/dwi/ken)