RadarBali.com – Gonjang ganjing terkait mobil dinas akhirnya terjawab. Pasca terbitnya Paraturan Bupati (Perbup) No. 63 Tahun 2017 tentang
Peraturan Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, total 12 unit mobil dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng dalam bulan ini akan ditarik.
Dalam Perbub tersebut, mobil dinas yang digunakan oleh Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua Badan Kehormatan (BK), dan Ketua Badan Pembentukan Perda (Baperda) akan ditarik.
Selain itu, anggota dewan akan mendapat tunjangan transportasi yang mulai dibayarkan oleh pemerintah. Sementara, mobdin Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD tidak ditarik.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng Gede Wisnawa mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengirim surat penarikan mobil dinas tersebut kepada komisi, fraksi, dan pejabat alat kelengkapan dewan.
“Kami targetkan dalam bulan ini 12 unit mobil dinas akan ditarik. Kami akan bersurat dan kalau sudah terkumpul, kami serahkan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.
Selain melayangkan surat, sudah ada dua mobil dinas diserahkan kepada sekretaris dewan. Di antaranya mobil dinas Ketua Komisi IV diserahkan oleh ketuanya Gede Wisnaya Wisna dan Ketua Baperda.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan tunjangan transportasi kepada anggota dewan sebesar Rp 11,8 juta per bulan.
“Iya. Saat ini Komisi IV dan Ketua Baperda sudah menyerahkan dan karena sudah tahu akan ditarik, sehingga diserahkan lebih awal,” katanya.
Rencananya, mobil dinas yang ditarik tersebut akan digubakan untuk mendukung kegiatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah.
Hingga sekarang, pihak Badan Keuangan Daerah pun mengaku masih akan menunggu jalannya penarikan mobil dinas tersebut