RadarBali.com – Ketua Pansus Perda Minerba DPRD Bali IB Udiyana saat menyusun ranperda menjelaskan, dewan memiliki semangat yang sama dengan eksekutif dalam mengawasi galian C.
Pengawasan menjadi prioritas dalam Perda Minerba. Pengawasan difokuskan pada fase kegiatan pertambangan.
“Seperti galian C di Kabupaten Karangasem yang terjadi banyak pelanggaran. Misalnya, tanah bekas galian C ditinggalkan begitu saja. Ini akan menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Ditegaskan Udiyana, pada dasarnya setiap kegiatan pertambangan dapat merubah rona lingkungan awal suatu wilayah (eksisting).
Karena itu, lanjut Udiyana, yang mutlak diperlukan sebelum membukan galian C adalah kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL).
“Yang tak kalah penting lagi adalah studi Amdal-nya, mutlak dilakukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pertambangan,” tukasnya.
Syarat berikutnya kegiatan pertambangan harus mengacu kepada lokasi yang diperbolehkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional maupun daerah.
Dalam RTRW sudah ditetapkan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Syarat studi lingkungan dan aspek kearifan lokal ini mutlak didapat sebelum membuka pertambangan.
Pansus Minerba juga menyadari jika galian C merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Tapi, hal itu tidak bisa dijadikan patokan.
Jangan gara-gara mengejar pendapatan tapi mengabaikan lingkungan. Pansus juga menekankan terhadap adanya uang jaminan bagi para investor yang melakukan pertambangan Galian C.
“Perda ini sama-sama berbasis lingkungan. Itu juga harus ada uang jaminan, misalnya untuk reklamasi. Kami juga harus melakukan pemantauan dan pengawasan,” pungkasnya