26.1 C
Jakarta
18 September 2024, 2:30 AM WIB

Gagal Lelang, Ratusan Kubik Kayu Hasil Pembalakan Liar Terbengkalai

NEGARA – Pembalakan liar kayu hutan di Jembrana adalah fakta yang tidak perlu ditutupi. Terbukti berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara, sejumlah pelaku yang diadili terbukti bersalah.

Ratusan kubik kayu dengan truk yang mengangkut tersebut sampai saat ini masih berada di Kejari Jembrana karena gagal lelang.

Barang bukti kayu yang diamankan dari para pelaku pembalakan liar, tidak hanya ada di depan UPT. KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Bali.

Ratusan kubik barang bukti kayu juga menumpuk di Kejari Jembrana, beserta truk yang mengangkut kayu.

Sebanyak 5 truk berisi kayu sonokeling kondisinya tidak terawat, begitu juga dengan kayu jenis sonokeling.

Barang bukti truk dan kayu tersebut merupakan sitaan dari para pelaku yang sudah mendapat putusan persidangan selama 2019.

Sebanyak 5 orang pelaku yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti truk dan kayu semestinya dilelang.

Namun setelah dilakukan lelang, tidak ada pemenang lelang alias gagal sehingga harus dilelang ulang.

“Sempat gagal lelang. Dalam waktu dekat akan dilelang ulang,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Mengenai barang bukti kayu dari kasus pembalakan liar di hutan kawasan pengelolaan UPT. KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, hingga kemarin belum bisa memberikan keterangan.

Kepala Satgas Polisi Hutan KPH Bali Barat I Made Agus Suriawan saat dikonfirmasi mengaku tidak berwenang memberikan keterangan. “Langsung saja ke KKPH,” ujarnya.

Sedangkan, Plt KKPH Bali Barat Ketut Suastika, dikonfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pembalakan semakin terbuka membawa kayu hasil pembalakan dari dalam hutan dan melalui jalan nasional Denpasar – Gilimanuk.

Karena itu, warga meminta pihak terkait menindak tegas pelaku agar hutan tekap terjaga. Pembalakan liar kayu hutan tersebut

sering dipergoki warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, baik dari Dusun Klatakan dan Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

Para pelaku sering lalu lalang keluar dari hutan dan lalu lalang di jalan membawa kayu hasil pembalakan di jalur ramai Denpasar- Gilimanuk.

Menurut warga Dusun Sumbersari, Desa Melaya, ini, pembalakan liar di kawasan hutan Bali Barat sudah mengkhawatirkan.

Terutama di kawasan hutan yang dikelola UPT. KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Bali. Para pelaku pembalakan liar membabat kayu sonokeling untuk diperjualbelikan karena memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.

NEGARA – Pembalakan liar kayu hutan di Jembrana adalah fakta yang tidak perlu ditutupi. Terbukti berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara, sejumlah pelaku yang diadili terbukti bersalah.

Ratusan kubik kayu dengan truk yang mengangkut tersebut sampai saat ini masih berada di Kejari Jembrana karena gagal lelang.

Barang bukti kayu yang diamankan dari para pelaku pembalakan liar, tidak hanya ada di depan UPT. KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Bali.

Ratusan kubik barang bukti kayu juga menumpuk di Kejari Jembrana, beserta truk yang mengangkut kayu.

Sebanyak 5 truk berisi kayu sonokeling kondisinya tidak terawat, begitu juga dengan kayu jenis sonokeling.

Barang bukti truk dan kayu tersebut merupakan sitaan dari para pelaku yang sudah mendapat putusan persidangan selama 2019.

Sebanyak 5 orang pelaku yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti truk dan kayu semestinya dilelang.

Namun setelah dilakukan lelang, tidak ada pemenang lelang alias gagal sehingga harus dilelang ulang.

“Sempat gagal lelang. Dalam waktu dekat akan dilelang ulang,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Mengenai barang bukti kayu dari kasus pembalakan liar di hutan kawasan pengelolaan UPT. KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, hingga kemarin belum bisa memberikan keterangan.

Kepala Satgas Polisi Hutan KPH Bali Barat I Made Agus Suriawan saat dikonfirmasi mengaku tidak berwenang memberikan keterangan. “Langsung saja ke KKPH,” ujarnya.

Sedangkan, Plt KKPH Bali Barat Ketut Suastika, dikonfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pembalakan semakin terbuka membawa kayu hasil pembalakan dari dalam hutan dan melalui jalan nasional Denpasar – Gilimanuk.

Karena itu, warga meminta pihak terkait menindak tegas pelaku agar hutan tekap terjaga. Pembalakan liar kayu hutan tersebut

sering dipergoki warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, baik dari Dusun Klatakan dan Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

Para pelaku sering lalu lalang keluar dari hutan dan lalu lalang di jalan membawa kayu hasil pembalakan di jalur ramai Denpasar- Gilimanuk.

Menurut warga Dusun Sumbersari, Desa Melaya, ini, pembalakan liar di kawasan hutan Bali Barat sudah mengkhawatirkan.

Terutama di kawasan hutan yang dikelola UPT. KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Bali. Para pelaku pembalakan liar membabat kayu sonokeling untuk diperjualbelikan karena memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/