28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:15 PM WIB

Amazing…RS Sanjiwani Sediakan Rawat Inap Gratis Bagi Pasien

GIANYAR – Program rawat inap gratis bagi pasien kelas III di RS Sanjiwani Gianyar mulai berlaku. Namun peminat untuk layanan gratis ini masih minim.

Sejak diberlakukan per 1 Januari hingga Rabu kemarin (17/1) pasien yang menerima layanan ini baru 15 orang saja.

Minimnya warga yang menggunakan layanan ini karena sebagian besar sudah memiliki BPJS. Salah satu pasien tetanus, I Nyoman Rapi, 60, tidak memiliki asuransi BPJS maupun asuransi swasta.

Pasien asal Banjar Sema Desa Pering Kecamatan Blahbatuh itu menjalani perawatan setelah telapak kaki kanannya menginjak paku karatan.

Putra Rapi yang menunggui ayahnya, Ketut Okantara, mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya kebijakan baru ini.

“Awalnya bingung juga gimana biaya berobat. Bapak nggak punya BPJS. Kemudian dokternya menjelaskan bisa tetap rawat inap gratis, tapi harus di kelas III. Kami beruntung,” jelasnya.

Nyoman Rapi ini awalnya mengalami kecelakaan tertusuk paku karatan sekitar 8 hari lalu. Namun, oleh Nyoman Rapi, kejadian tersebut dianggap hal biasa sehingga hanya diobati secara sederhana.

Belakangan Nyoman Rapi mulai mengigil kedinginan dan merasakan badannya kaku. Sejak itulah, dia baru mengatakan kepada anak cucunya sehingga diajak berobat ke Puskesmas terdekat.

“Oleh Puskesmas, dirujuk ke sini karena bakteri tetanus sudah menyebar,” jelasnya yang masuk RS Sanjiwani sejak Senin (15/1) lalu.

Seperti diketahui, Pemda Gianyar punya kebijakan baru terkait anggaran gratis untuk pasien rawat inap kelas III di RS Sanjiwani Gianyar. Kebijakan ini resmi berlaku per 1 Januari 2018.

Anggaran yang disediakan cukup besar, yakni Rp 10 miliar dari APBD Induk 2018 dan kekurangannya akan dianggarkan pada ABPD Perubahan 2018 sebesar Rp 3 milyar. Jadi total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 13 miliar.

Syarat bagi pasien yang bisa menikmati program ini adalah bersedia dirawat di kelas III ini dengan catatan harus mendapat rujukan dari Puskesmas tempat asal mereka.

Tidak perlu pakai surat miskin. Cukup pernyataan bahwa dia warga Gianyar atau ber KTP Gianyar dan bersedia dirawat di kelas III. 

GIANYAR – Program rawat inap gratis bagi pasien kelas III di RS Sanjiwani Gianyar mulai berlaku. Namun peminat untuk layanan gratis ini masih minim.

Sejak diberlakukan per 1 Januari hingga Rabu kemarin (17/1) pasien yang menerima layanan ini baru 15 orang saja.

Minimnya warga yang menggunakan layanan ini karena sebagian besar sudah memiliki BPJS. Salah satu pasien tetanus, I Nyoman Rapi, 60, tidak memiliki asuransi BPJS maupun asuransi swasta.

Pasien asal Banjar Sema Desa Pering Kecamatan Blahbatuh itu menjalani perawatan setelah telapak kaki kanannya menginjak paku karatan.

Putra Rapi yang menunggui ayahnya, Ketut Okantara, mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya kebijakan baru ini.

“Awalnya bingung juga gimana biaya berobat. Bapak nggak punya BPJS. Kemudian dokternya menjelaskan bisa tetap rawat inap gratis, tapi harus di kelas III. Kami beruntung,” jelasnya.

Nyoman Rapi ini awalnya mengalami kecelakaan tertusuk paku karatan sekitar 8 hari lalu. Namun, oleh Nyoman Rapi, kejadian tersebut dianggap hal biasa sehingga hanya diobati secara sederhana.

Belakangan Nyoman Rapi mulai mengigil kedinginan dan merasakan badannya kaku. Sejak itulah, dia baru mengatakan kepada anak cucunya sehingga diajak berobat ke Puskesmas terdekat.

“Oleh Puskesmas, dirujuk ke sini karena bakteri tetanus sudah menyebar,” jelasnya yang masuk RS Sanjiwani sejak Senin (15/1) lalu.

Seperti diketahui, Pemda Gianyar punya kebijakan baru terkait anggaran gratis untuk pasien rawat inap kelas III di RS Sanjiwani Gianyar. Kebijakan ini resmi berlaku per 1 Januari 2018.

Anggaran yang disediakan cukup besar, yakni Rp 10 miliar dari APBD Induk 2018 dan kekurangannya akan dianggarkan pada ABPD Perubahan 2018 sebesar Rp 3 milyar. Jadi total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 13 miliar.

Syarat bagi pasien yang bisa menikmati program ini adalah bersedia dirawat di kelas III ini dengan catatan harus mendapat rujukan dari Puskesmas tempat asal mereka.

Tidak perlu pakai surat miskin. Cukup pernyataan bahwa dia warga Gianyar atau ber KTP Gianyar dan bersedia dirawat di kelas III. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/