28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:51 PM WIB

Bau Kotoran Babi Menyengat, Hotel Nandini Payangan Gugat Peternak

GIANYAR – Lantaran masalah bau kotoran babi, pihak hotel Nandini di Desa Buahan, Kecamatan Payangan, menggugat peternak babi, Nyoman Suastawa, senilai Rp 2,9 miliar.

Kasus itu masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Ketua mejelis hakim, AFS Dewantoro, bersama dua anggota, Nyoman Agus dan Alit Sorinda, masih melihat pembuktian para pihak.

Ketua majelis hakim, Dewantoro yang juga Wakil Ketua PN Gianyar, menyatakan sidang kemarin (16/5) telah berlangsung tahap pemeriksaan saksi.

Kemudian pekan depan akan dilanjutkan, pengajuan saksi ahli oleh kedua pihak. “Tadi saksi dari tergugat. Kamis depan, saksi ahli diajukan oleh tergugat. Masing-masing mengajukan saksi, kami tetap mendengar,” ujarnya.

Menurut hakim asal Kalimantan Tengah itu, sidang telah melalui beberapa tahapan, mulai panggilan, mediasi, gugatan, tanya jawab lalu pemeriksaan setempat (PS).

Diakui, kandang babi tersebut tidak terlalu besar, hanya berukuran 2×2 meter dengan atap seng. “Namun apakah ada kesengajaan atau tidak, itu yang sedang kami lihat,” jelasnya.

Antara pihak hotel dengan peternak babi pernah dimediasi. “Tapi tidak tercapai kesepakatan, karena permintaan dari tergugat terlalu tinggi,” jelasnya.

Mengenai permintaan pihak tergugat, hakim mengaku kurang paham. “Karena itu mediator. Tidak bisa dipenuhi,” jelasnya.

Selain menyidangkan gugatan perdata itu, majelis hakim juga telah mengecek ke lokasi kejadian. “Kami sudah lihat lokasinya. Antara kandang babi ukuran 2×2 meter berjarak 7 meter dari restoran hotel itu,” jelasnya.

Kata Dewantoro, pemilik kandang babi adalah pensiunan PNS yang membuka kandang babi dengan jarak dekat hotel.

“Lebih duluan hotel ada tahun 2005, sementara kandang babi baru 1 tahun. Sampai sidang ini berlangsung, pemilik kandang masih memelihara 2 apa 3 ekor itu,” ujarnya.

Apabila hujan lebat, bau kotoran babi kian menyengat, bahkan air kotoran meluber ke areal hotel. “Dan kalau lagi makan, suaranya kedengeran. Baunya sampai ke restoran di hotel itu,” jelasnya.

Dari kesaksian para saksi yang merupakan customer restoran, mereka mengakui bau itu menyengat hidung mereka saat makan.

“Saksi 1 mengajak 7 orang. Karena mengeluhkan bau, makanya dikasih diskon. Lalu saksi dua, saat makan sama 2 orang, juga bau, maka diberikan gratis,” jelasnya.

Dewantoro mengaku, kasus bau kotoran babi sampai ada gugatan Rp 2,9 miliar ini memang baru pertama kali di Gianyar.

“Ini baru pertama kali. Rata-rata kalau kasus begini tuntutan tidak dikabulkan, karena tidak wajar. Tapi itu nanti menjadi kewenangan majelis hakim,” tukasnya. 

GIANYAR – Lantaran masalah bau kotoran babi, pihak hotel Nandini di Desa Buahan, Kecamatan Payangan, menggugat peternak babi, Nyoman Suastawa, senilai Rp 2,9 miliar.

Kasus itu masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Ketua mejelis hakim, AFS Dewantoro, bersama dua anggota, Nyoman Agus dan Alit Sorinda, masih melihat pembuktian para pihak.

Ketua majelis hakim, Dewantoro yang juga Wakil Ketua PN Gianyar, menyatakan sidang kemarin (16/5) telah berlangsung tahap pemeriksaan saksi.

Kemudian pekan depan akan dilanjutkan, pengajuan saksi ahli oleh kedua pihak. “Tadi saksi dari tergugat. Kamis depan, saksi ahli diajukan oleh tergugat. Masing-masing mengajukan saksi, kami tetap mendengar,” ujarnya.

Menurut hakim asal Kalimantan Tengah itu, sidang telah melalui beberapa tahapan, mulai panggilan, mediasi, gugatan, tanya jawab lalu pemeriksaan setempat (PS).

Diakui, kandang babi tersebut tidak terlalu besar, hanya berukuran 2×2 meter dengan atap seng. “Namun apakah ada kesengajaan atau tidak, itu yang sedang kami lihat,” jelasnya.

Antara pihak hotel dengan peternak babi pernah dimediasi. “Tapi tidak tercapai kesepakatan, karena permintaan dari tergugat terlalu tinggi,” jelasnya.

Mengenai permintaan pihak tergugat, hakim mengaku kurang paham. “Karena itu mediator. Tidak bisa dipenuhi,” jelasnya.

Selain menyidangkan gugatan perdata itu, majelis hakim juga telah mengecek ke lokasi kejadian. “Kami sudah lihat lokasinya. Antara kandang babi ukuran 2×2 meter berjarak 7 meter dari restoran hotel itu,” jelasnya.

Kata Dewantoro, pemilik kandang babi adalah pensiunan PNS yang membuka kandang babi dengan jarak dekat hotel.

“Lebih duluan hotel ada tahun 2005, sementara kandang babi baru 1 tahun. Sampai sidang ini berlangsung, pemilik kandang masih memelihara 2 apa 3 ekor itu,” ujarnya.

Apabila hujan lebat, bau kotoran babi kian menyengat, bahkan air kotoran meluber ke areal hotel. “Dan kalau lagi makan, suaranya kedengeran. Baunya sampai ke restoran di hotel itu,” jelasnya.

Dari kesaksian para saksi yang merupakan customer restoran, mereka mengakui bau itu menyengat hidung mereka saat makan.

“Saksi 1 mengajak 7 orang. Karena mengeluhkan bau, makanya dikasih diskon. Lalu saksi dua, saat makan sama 2 orang, juga bau, maka diberikan gratis,” jelasnya.

Dewantoro mengaku, kasus bau kotoran babi sampai ada gugatan Rp 2,9 miliar ini memang baru pertama kali di Gianyar.

“Ini baru pertama kali. Rata-rata kalau kasus begini tuntutan tidak dikabulkan, karena tidak wajar. Tapi itu nanti menjadi kewenangan majelis hakim,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/