RadarBali.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Dencarik pada tahun 2015 dan 2016 lalu, I Made Suteja, mengakui ada dua pembukuan yang dikelola oleh bendahara desa.
Metode dua pembukuan itu yang diduga menjerat Suteja hingga harus menjalani proses hukum.
Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, sempat mengungkap keberadaan dua pembukuan dalam proses penyidikan.
Jaksa menyebut buku pertama, adalah laporan yang sesuai dengan APBDes. Sementara buku kedua, adalah pembukuan arus kas.
Nah saat melakukan pemeriksaan buku arus kas, ternyata jaksa menemukan adanya pendapatan asli desa yang tidak sesuai dengan laporan dalam APBDes.
Misalnya saja pada tahun 2015. Laporan pendapatan asli desa pada buku arus kas mencapai angka Rp 119,5 juta. Sementara pada APBDes, tercatat hanya Rp 39 juta.
Tersangka Suteja sendiri mengakui ada dua pembukuan di Desa Dencarik. Menurut Suteja, dari keterangan bendahara, perbedaan buku itu terjadi karena perbedaan intepretasi dalam hitungan pengenaan pajak.
Semula pajak ditanggung oleh pemerintah. Sesuai dengan aturan keuangan yang baru, pajak harus ditanggung oleh rekanan.
“Menurut keterangan staf, itu bedanya ada di hitungan pajak. Karena rekanan juga diperiksa, mungkin nota aslinya tanpa ada hitungan pajak yang disetor.
Sedangkan penjelasan staf, nota itu sudah termasuk hitungan pajak. Sehingga menimbulkan jumlah yang berbeda,” kata Suteja di Lapas Singaraja, kemarin.
Pria yang juga Ketua Forum Komunikasi Perbekel Lurah Buleleng ini mengaku dirinya tidak pernah menggunakan dana Rp 149 juta yang diduga dikorupsi.
Ia berdalih, dana itu digunakan untuk kegiatan di desa. Seperti pembelian tanah untuk perluasan kantor perbekel senilai Rp 60 juta, pembayaran utang pada rekanan senilai Rp 20 juta, dana bantuan sosial, serta sejumlah kegiatan lain di desa.
“Dari soal rasa, saya merasa tidak pernah mempergunakan untuk kepentingan pribadi. Cuman persoalannya adalah itu tidak masuk APBDes saja,” imbuh Suteja.
Ia menyatakan dirinya siap bertanggungjawab dan menyampaikannya pada persidangan. Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Dencarik tahun 2015 dan 2016, telah masuk pelimpahan tahap dua.
Jaksa penyidik disebut telah menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka berikut barang bukti, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Suteja pun akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam waktu dekat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Dencarik I Made Suteja ditahan jaksa penyidik Kejari Singaraja pada Selasa (7/11) lalu. Suteja diduga melakukan korupsi pengelolaan dana desa pada tahun 2015 dan 2016.