26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 6:16 AM WIB

NGERI! Bobol Rumah Kerabat, Residivis Babak Belur Dihajar Massa

SUKASADA – Dewa Putu Astawan, 20, menjadi bulan-bulanan massa. Warga Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom itu kedapatan hendak membobol rumah Ketut Rena, 53, warga Banjar Dinas Witajati, Desa Selat.

Akibatnya, ia mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Selain itu sepeda motornya juga rusak diamuk massa.

Peristiwa pencurian itu sebenarnya berawal dari kegelisahan korban Ketut Rena, karena rumahnya dibobol maling pada Sabtu (15/12) siang.

Saat itu rumahnya ditinggal dalam kondisi kosong, karena ia tengah mengikuti paruman. Kunci rumah pun ia letakkan di dekat kamar suci. Harapannya, kunci itu dengan mudah diambil oleh anaknya.

Alih-alih diambil oleh anak, justru Dewa Astawan yang mengambil kunci itu. Astawan yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Rena langsung mengacak-acak rumah Rena dan mengambil sejumlah perhiasan.

Korban Rena pun kaget bukan kepalang, lantaran barang berharga miliknya sudah hilang. Belum lagi cengkih kering juga sudah raib. Apalagi peristiwa itu terjadi pada tengah hari.

Nah pada Senin dini hari, Astawan kembali hendak membobol rumah kerabatnya itu. Sekitar pukul 03.00 dini hari ia hendak masuk ke rumah Rena.

Aksinya itu tepergok warga setempat yang tengah ronda. Tanpa pikir panjang, Astawan langsung menjadi bulan-bulanan massa.

Tersangka Astawan akhirnya diamankan petugas Mapolsek Sukasada. Seolah tak puas menghajar tersangka, warga juga merusak sepeda motor milik Astawan.

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung mengatakan, Astawan sudah mengaku melakukan aksi pencurian di rumah Ketut Rena.

Dari hasil pengembangan, tersangka Astawan juga diketahui residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Dia ini sudah hafal dengan rumah korban. Kebetulan tersangka dan korban ini masih ada hubungan saudara. Jadi dia sudah tahu seluk beluknya, sehingga gampang melakukan aksi pencurian,” jelas Kompol Landung.

Sejauh ini tersangka Astawan diketahui telah mencuri sebuah kalung emas dan sebuah cincin emas. Termasuk 15 kilogram bunga cengkih kering. Barang-barang itu belum sempat dijual dan masih disimpan di rumahnya.

Akibat perbuatannya, Astawan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kini ia ditahan di sel tahanan Mapolsek Sukasada. 

SUKASADA – Dewa Putu Astawan, 20, menjadi bulan-bulanan massa. Warga Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom itu kedapatan hendak membobol rumah Ketut Rena, 53, warga Banjar Dinas Witajati, Desa Selat.

Akibatnya, ia mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Selain itu sepeda motornya juga rusak diamuk massa.

Peristiwa pencurian itu sebenarnya berawal dari kegelisahan korban Ketut Rena, karena rumahnya dibobol maling pada Sabtu (15/12) siang.

Saat itu rumahnya ditinggal dalam kondisi kosong, karena ia tengah mengikuti paruman. Kunci rumah pun ia letakkan di dekat kamar suci. Harapannya, kunci itu dengan mudah diambil oleh anaknya.

Alih-alih diambil oleh anak, justru Dewa Astawan yang mengambil kunci itu. Astawan yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Rena langsung mengacak-acak rumah Rena dan mengambil sejumlah perhiasan.

Korban Rena pun kaget bukan kepalang, lantaran barang berharga miliknya sudah hilang. Belum lagi cengkih kering juga sudah raib. Apalagi peristiwa itu terjadi pada tengah hari.

Nah pada Senin dini hari, Astawan kembali hendak membobol rumah kerabatnya itu. Sekitar pukul 03.00 dini hari ia hendak masuk ke rumah Rena.

Aksinya itu tepergok warga setempat yang tengah ronda. Tanpa pikir panjang, Astawan langsung menjadi bulan-bulanan massa.

Tersangka Astawan akhirnya diamankan petugas Mapolsek Sukasada. Seolah tak puas menghajar tersangka, warga juga merusak sepeda motor milik Astawan.

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung mengatakan, Astawan sudah mengaku melakukan aksi pencurian di rumah Ketut Rena.

Dari hasil pengembangan, tersangka Astawan juga diketahui residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Dia ini sudah hafal dengan rumah korban. Kebetulan tersangka dan korban ini masih ada hubungan saudara. Jadi dia sudah tahu seluk beluknya, sehingga gampang melakukan aksi pencurian,” jelas Kompol Landung.

Sejauh ini tersangka Astawan diketahui telah mencuri sebuah kalung emas dan sebuah cincin emas. Termasuk 15 kilogram bunga cengkih kering. Barang-barang itu belum sempat dijual dan masih disimpan di rumahnya.

Akibat perbuatannya, Astawan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kini ia ditahan di sel tahanan Mapolsek Sukasada. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/