NEGARA – Terdakwa kasus penyelundupan 13 ekor penyu, Tahwan, 49, divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara kemarin.
Terdakwa dipidana penjara selama 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara. Putusan majelis hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota
Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, persis dengan tuntutan JPU Kejari Jembrana Ni Made Desi Mega Pratiwi yang menuntut terdakwa terbukti bersalah
melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda RP 500 ribu subsider 1 bulan kurungan penjara.
Pasca pembacaan vonis, terdakwa langsung menerima putusan tersebut, begitu juga dengan JPU. Terdakwa maupun jaksa tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
“Menerima (putusan) yang mulia,” ujar terdakwa. Terdakwa menyimpan penyu kiriman seseorang bernama Sangkur asal Madura yang dikirim melalui jalur laut dan dititip di rumahnya.
Dengan upah sebesar Rp 100 ribu setiap ekor penyu, terdakwa mengangkut penyu dari perahu di pinggir pantai ke rumahnya, Dusun Klatakan, Desa Melaya.
Terdakwa mengenal Sangkur saat memancing di tengah laut, lalu ditawari mengangkut penyu dari pantai ke rumahnya.
Sebanyak 13 ekor penyu akan dikirim ke Denpasar, namun Tahwan mengaku tidak tahu siapa yang akan mengambil dan pemiliknya. Namun sebelum penyu dikirim, diciduk polisi.