26.5 C
Jakarta
21 November 2024, 2:13 AM WIB

Lagi! Kejari Tolak Berkas Dua Tersangka Korupsi Santuan Kematian

NEGARA – Sempat bolak-balik dan menolak berkas milik dua tersangka kasus korupsi santunan kematian, Jumat (19/10) sikap serupa juga dilakukan penyidik adhiyaksa Jembrana.

Terkait penolakan berkas dua tersangka korupsi yakni masing-masing, oknum Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan dan Klian Banjar Munduk Ranti Tukadaya I Gede Astawa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra, membenarkan.

Menurutnya berkas hasil perbaikan penyidik yang kedua kalinya sudah diteliti.

Namun masih ada kekurangan pada berkas tersebut. “Tapi untuk sekarang (ketiga kalinya) sedikit kekurangannya,” jelas Ivan kemarin.

Menurutnya, kekurangan berkas pada pengembalian (P18) ketiga kalinya ini kekurangannya pada rincian kerugian negara.

Untuk itu, pihak penyidik Kejari Jembrana meminta penyidik kepolisian agar merinci hasil pemeriksaan BPKP. “Saya berharap pengembalian ini yang terakhir. Artinya, nanti setelah dilimpahkan lagi sudah lengkap,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini, selain menyeret klian, salah seorang PNS, Indah Suryaningsih sudah divonis bersalah dan diganjar dengan 4 tahun pidana penjara.

Hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta, namun jaksa masih banding karena denda tidak sesuai dengan tuntutan jaksa menurut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 239 juta.

Dua tersangka Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan diduga menerima Rp 75.800.000; sedangkan Klian Banjar Munduk Ranti Tukadaya I Gede Astawa diduga menerima uang Rp 32.000.000.

Selain dua orang tersangka tersebut, sejumlah klian juga menikmati uang korupsi, namun sudah dikembalikan pada kas negara sebelum polisi melakukan penyelidikan.

 

NEGARA – Sempat bolak-balik dan menolak berkas milik dua tersangka kasus korupsi santunan kematian, Jumat (19/10) sikap serupa juga dilakukan penyidik adhiyaksa Jembrana.

Terkait penolakan berkas dua tersangka korupsi yakni masing-masing, oknum Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan dan Klian Banjar Munduk Ranti Tukadaya I Gede Astawa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra, membenarkan.

Menurutnya berkas hasil perbaikan penyidik yang kedua kalinya sudah diteliti.

Namun masih ada kekurangan pada berkas tersebut. “Tapi untuk sekarang (ketiga kalinya) sedikit kekurangannya,” jelas Ivan kemarin.

Menurutnya, kekurangan berkas pada pengembalian (P18) ketiga kalinya ini kekurangannya pada rincian kerugian negara.

Untuk itu, pihak penyidik Kejari Jembrana meminta penyidik kepolisian agar merinci hasil pemeriksaan BPKP. “Saya berharap pengembalian ini yang terakhir. Artinya, nanti setelah dilimpahkan lagi sudah lengkap,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini, selain menyeret klian, salah seorang PNS, Indah Suryaningsih sudah divonis bersalah dan diganjar dengan 4 tahun pidana penjara.

Hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta, namun jaksa masih banding karena denda tidak sesuai dengan tuntutan jaksa menurut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 239 juta.

Dua tersangka Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan diduga menerima Rp 75.800.000; sedangkan Klian Banjar Munduk Ranti Tukadaya I Gede Astawa diduga menerima uang Rp 32.000.000.

Selain dua orang tersangka tersebut, sejumlah klian juga menikmati uang korupsi, namun sudah dikembalikan pada kas negara sebelum polisi melakukan penyelidikan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/