28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:50 AM WIB

Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Bali

SINGARAJA– DPRD Buleleng mendesak pemerintah memperketat pengawasan Tenaga Kerja (Naker) Asing. Dewan menilai gelombang kedatangan naker asing sangat berpotensi terjadi. Peluang itu makin besar, terutama setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan.

 

Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Buleleng, Ni Ketut Windrawati mengatakan, pemerintah harus membuat kajian khusus terkait naker asing. Sehingga hanya sektor-sektor tertentu saja yang dapat dihuni oleh naker asing.

 

Menurutnya pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan ketat terhadap naker asing. Sehingga dapat melindungi tenaga kerja lokal di Buleleng.

 

“Jangan sampai naker asing yang datang ini justru unskilled worker (tidak punya keahlian). Hanya bekerja sebagai buruh. Ini harus diperhatikan. Supaya ada perlindungan bagi tenaga kerja lokal kita,” kata Windrawati.

 

Di sisi lain, pemerintah juga tidak bisa tutup mata terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) di Buleleng. Pemerintah harus meningkatkan kompetensi SDM di Buleleng. Terlebih dengan terjadinya revolusi industri. Sehingga masyarakat Buleleng dapat bersaing di dunia kerja.

 

“Banyak sekali tenaga kerja kita klasifikasinya sangat rendah. Tidak punya keahlian khusus. Ini harus disikapi dengan cermat. Pemerintah harus mampu meningkatkan kualitas SDM. Bila perlu bisa bersaing di jajaran manajemen perusahaan. Bukan sekadar menjadi buruh,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, pemerintah sudah memiliki regulasi terkait penempatan naker asing. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, disebutkan bahwa pemberi kerja tenaga kerja asing wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja indonesia pada semua jenis jabatan.

 

“Kalau toh tidak ada yang kompeten, dapat merekrut naker asing. Tapi harus mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri. Selain itu ada kewajiban transfer ilmu dari naker asing pada naker lokal. Itu sudah amanat PP (Peraturan Pemerintah, Red). Jadi kami akan berpegang pada regulasi itu,” kata Sutjidra.

 

Sekadar diketahui, keberadaan naker asing di Buleleng sangat fluktuaktif. Mengacu data Dinas Tenaga Kerja Buleleng, pada tahun 2018 lalu ada 168 orang naker asing di Buleleng. Selanjutnya pada tahun 2019, jumlah naker asing meningkat menjadi 185 orang.

 

Sedangkan pada tahun 2020, jumlah naker asing merosot menjadi 28 orang. Sementara pada tahun 2021, tercatat ada 111 orang naker asing yang kini bekerja di Buleleng.

 

SINGARAJA– DPRD Buleleng mendesak pemerintah memperketat pengawasan Tenaga Kerja (Naker) Asing. Dewan menilai gelombang kedatangan naker asing sangat berpotensi terjadi. Peluang itu makin besar, terutama setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan.

 

Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Buleleng, Ni Ketut Windrawati mengatakan, pemerintah harus membuat kajian khusus terkait naker asing. Sehingga hanya sektor-sektor tertentu saja yang dapat dihuni oleh naker asing.

 

Menurutnya pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan ketat terhadap naker asing. Sehingga dapat melindungi tenaga kerja lokal di Buleleng.

 

“Jangan sampai naker asing yang datang ini justru unskilled worker (tidak punya keahlian). Hanya bekerja sebagai buruh. Ini harus diperhatikan. Supaya ada perlindungan bagi tenaga kerja lokal kita,” kata Windrawati.

 

Di sisi lain, pemerintah juga tidak bisa tutup mata terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) di Buleleng. Pemerintah harus meningkatkan kompetensi SDM di Buleleng. Terlebih dengan terjadinya revolusi industri. Sehingga masyarakat Buleleng dapat bersaing di dunia kerja.

 

“Banyak sekali tenaga kerja kita klasifikasinya sangat rendah. Tidak punya keahlian khusus. Ini harus disikapi dengan cermat. Pemerintah harus mampu meningkatkan kualitas SDM. Bila perlu bisa bersaing di jajaran manajemen perusahaan. Bukan sekadar menjadi buruh,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, pemerintah sudah memiliki regulasi terkait penempatan naker asing. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, disebutkan bahwa pemberi kerja tenaga kerja asing wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja indonesia pada semua jenis jabatan.

 

“Kalau toh tidak ada yang kompeten, dapat merekrut naker asing. Tapi harus mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri. Selain itu ada kewajiban transfer ilmu dari naker asing pada naker lokal. Itu sudah amanat PP (Peraturan Pemerintah, Red). Jadi kami akan berpegang pada regulasi itu,” kata Sutjidra.

 

Sekadar diketahui, keberadaan naker asing di Buleleng sangat fluktuaktif. Mengacu data Dinas Tenaga Kerja Buleleng, pada tahun 2018 lalu ada 168 orang naker asing di Buleleng. Selanjutnya pada tahun 2019, jumlah naker asing meningkat menjadi 185 orang.

 

Sedangkan pada tahun 2020, jumlah naker asing merosot menjadi 28 orang. Sementara pada tahun 2021, tercatat ada 111 orang naker asing yang kini bekerja di Buleleng.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/