28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:03 AM WIB

Owner Menangi Kasus di Pengadilan, Segel Hotel Kelapa Retreat Dibuka

NEGARA – Setelah sempat disegel hotel butik mewah Kelapa Retreat and Spa (Hotel Kelapa Retreat) di Pekutatan, Jembrana, akhirnya segel dibuka Rabu lalu (1/4).

’’Kunci gembok pintu masuk Hotel Kelapa Retreat dan papan segel yang terpasang sebanyak 3 (tiga) buah yang berada di pintu masuk

Hotel Kelapa Retreat dibuka,’’ demikian Berita Acara Pembukaan Segel yang dibuat AKP Yogie Pramagita, penyidik Polres Jembrana.

Berita Acara Pembukaan Segel ini dinyatakan, dasarnya; Surat Permohonan Bantuan Mencabut Garis Polisi/ Police Line

dan Papan Pengumuman dari Polda Metro Jaya Nomor: B/6116/III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tanggal 31 Maret 2020.

Seperti diberitakan, penyegelan ini, buntut dugaan pelanggaran hukum. Ismayanthi, owner Kelapa Retreat, kepada Jawa Pos Radar Jembrana, mengatakan,

pasca penyegelan, pihaknya melakukan beberapa langkah hukum. ’’Kami mengadu ke Propam, Kompolnas, hingga Ombudsman,’’ papar Ismayanthi.

Dasar laporan tersebut; Mahkamah Agung (MA) dalam keputusannya menyatakan, Pemilik hotel butik mewah Kelapa Retreat and Spa di Pekutatan, Bali Barat, tidak bersalah.

Putusan itu dikeluarkan pada 20 Januari 2020; (Putusan Mahkamah Agung RI No. 70 PK / Pid / 2019 tanggal 20 Januari 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 71 PK / Pid / 2019 tanggal 20 Januari 2020).

Berdasar putusan itu, pemilik hotel tidak terbukti dan tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam kasus yang

dilaporkan oleh seorang wanita Indonesia dan suaminya yang berasal dari Australia. ’’Putusan itu juga menyatakan bahwa, kasus tersebut bukan tindak pidana,’’ paparnya.

Pemilik hotel butik mewah Kelapa Retreat and Spa, Gordon G. Hild dari Jerman dan istrinya yang berkebangsaan Indonesia, Ismayanthi, baru-baru ini dibebaskan dari penjara setelah putusan Mahkamah Agung diumumkan.

’’Mereka menghabiskan dua tahun di penjara dalam kondisi sulit dan dipisahkan satu sama lain dengan putra mereka yang berusia empat tahun.

Mereka selalu mempertahankan ketidakbersalahan mereka dan terus berjuang dalam pertarungan hukum selama lebih dari empat tahun sampai keadilan tercapai,’’ kata Ismayanthi dalam rilisnya.

Pada 2018, pasangan ini juga memenangkan banding terakhir untuk kasus perdata. Hakim Mahkamah Agung dalam Perkara Perdata

mengeluarkan putusan pada 21 Desember 2018 (Putusan Mahkamah Agung No. 3503 K/PDT/2018 tertanggal 21 Desember 2018).

Putusan hakim yaitu, untuk membayar kembali dana investasi kepada mantan mitra bisnis yang merupakan niat pemilik hotel dari awal.

’’Pemilik dan pemegang saham yang lainnya saat ini, bekerja keras untuk mengembalikan reputasi hotel setelah banyak pemberitaan negatif dan salah tentang pemilik hotel dan penutupan hotel secara paksa oleh polisi,’’ sambungnya.

Sejak disegel, praktis aktivitas hotel berhenti. Owner dan pegawai hotel, sempat ngadu ke DPRD Jembrana. Syukurnya, kini mereka kembali bisa beraktivitas dan menerima tamu. (djo)

 

NEGARA – Setelah sempat disegel hotel butik mewah Kelapa Retreat and Spa (Hotel Kelapa Retreat) di Pekutatan, Jembrana, akhirnya segel dibuka Rabu lalu (1/4).

’’Kunci gembok pintu masuk Hotel Kelapa Retreat dan papan segel yang terpasang sebanyak 3 (tiga) buah yang berada di pintu masuk

Hotel Kelapa Retreat dibuka,’’ demikian Berita Acara Pembukaan Segel yang dibuat AKP Yogie Pramagita, penyidik Polres Jembrana.

Berita Acara Pembukaan Segel ini dinyatakan, dasarnya; Surat Permohonan Bantuan Mencabut Garis Polisi/ Police Line

dan Papan Pengumuman dari Polda Metro Jaya Nomor: B/6116/III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tanggal 31 Maret 2020.

Seperti diberitakan, penyegelan ini, buntut dugaan pelanggaran hukum. Ismayanthi, owner Kelapa Retreat, kepada Jawa Pos Radar Jembrana, mengatakan,

pasca penyegelan, pihaknya melakukan beberapa langkah hukum. ’’Kami mengadu ke Propam, Kompolnas, hingga Ombudsman,’’ papar Ismayanthi.

Dasar laporan tersebut; Mahkamah Agung (MA) dalam keputusannya menyatakan, Pemilik hotel butik mewah Kelapa Retreat and Spa di Pekutatan, Bali Barat, tidak bersalah.

Putusan itu dikeluarkan pada 20 Januari 2020; (Putusan Mahkamah Agung RI No. 70 PK / Pid / 2019 tanggal 20 Januari 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 71 PK / Pid / 2019 tanggal 20 Januari 2020).

Berdasar putusan itu, pemilik hotel tidak terbukti dan tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam kasus yang

dilaporkan oleh seorang wanita Indonesia dan suaminya yang berasal dari Australia. ’’Putusan itu juga menyatakan bahwa, kasus tersebut bukan tindak pidana,’’ paparnya.

Pemilik hotel butik mewah Kelapa Retreat and Spa, Gordon G. Hild dari Jerman dan istrinya yang berkebangsaan Indonesia, Ismayanthi, baru-baru ini dibebaskan dari penjara setelah putusan Mahkamah Agung diumumkan.

’’Mereka menghabiskan dua tahun di penjara dalam kondisi sulit dan dipisahkan satu sama lain dengan putra mereka yang berusia empat tahun.

Mereka selalu mempertahankan ketidakbersalahan mereka dan terus berjuang dalam pertarungan hukum selama lebih dari empat tahun sampai keadilan tercapai,’’ kata Ismayanthi dalam rilisnya.

Pada 2018, pasangan ini juga memenangkan banding terakhir untuk kasus perdata. Hakim Mahkamah Agung dalam Perkara Perdata

mengeluarkan putusan pada 21 Desember 2018 (Putusan Mahkamah Agung No. 3503 K/PDT/2018 tertanggal 21 Desember 2018).

Putusan hakim yaitu, untuk membayar kembali dana investasi kepada mantan mitra bisnis yang merupakan niat pemilik hotel dari awal.

’’Pemilik dan pemegang saham yang lainnya saat ini, bekerja keras untuk mengembalikan reputasi hotel setelah banyak pemberitaan negatif dan salah tentang pemilik hotel dan penutupan hotel secara paksa oleh polisi,’’ sambungnya.

Sejak disegel, praktis aktivitas hotel berhenti. Owner dan pegawai hotel, sempat ngadu ke DPRD Jembrana. Syukurnya, kini mereka kembali bisa beraktivitas dan menerima tamu. (djo)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/