26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 6:54 AM WIB

Buka 6 SMA/K Baru di Bali, Disdik Janji Tak Ada Lulusan SMP Tercecer

DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali menjanjikan tidak ada siswa lulusan SMP yang tercecer karena tidak mendapat SMA/SMK negeri maupun Swasta. Apalagi, Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2021 ini membuka dan mulai mengoperasikan 6 unit sekolah baru SMA/SMK.

Enam SMA/SMK tersebut adalah SMAN 11 Denpasar, SMAN 2 Kuta Utara, SMAN 3 Negara, SMAN 2 Gianyar, SMAN 2 Sukawati, dan SMKN 6 Denpasar. 

Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa menjamin tidak ada siswa yang akan tercecer, karena kelebihan daya tampung SMA/SMK. Daya tampung setiap sekolah adalahb 108 siswa.

 

PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 ini telah diatur pedoman dan petunjuk teknisnya. Dimana, pendaftaran PPDB SMA/SMK akan dilaksanakan dalam 3 tahap. Pada tahap I tanggal 14-16 Juni 2021 (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi), tahap II tanggal 21-23 Juni 2021 (jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian), dan tahap III tanggal 28-30 Juni 2021 (jalur rangking nilai rapor). 

 

Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada 5-7 Juli 2021. Bagi calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus pada tahap I tidak diperbolehkan mengikuti tahap II dan tahap III. Sebab, tahap II atau tahap III hanya boleh diikuti oleh calon peserta didik yang dinyatakan tidak lulus pada tahap I. “Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah,”tegas Boy Jayawibawa.

 

Salah satu  pada jalur zonasi yang memprioritaskan jarak alat tempat tinggal terdekat  ke sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara. Dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili.

 

Sedangkan jalur pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi termasuk jalur inklusi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, jalur sertifikat prestasi 20 persen, dan jalur rangking nilai rapor 10 persen.

  

“Sedangkan, jalur pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi termasuk jalur inklusi 30 persen, jalur sertifikat prestasi 15 persen, dan jalur rangking nilai rapor 45 persen,” jelas

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK tahun pelajaran 2021/2022 akan dibuka mulai 14 Juni 2021. Namun, pendaftaran PPDB ini akan dilakukan secara online.

 

Sehingga calon peserta didik baru wajib menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan PPDB. Setelah itu melakukan pendaftaran secara online pada portal PPDB Provinsi Bali http://bali-siap-ppdb.com. Bahkan, pihaknya memfasilitasi bagi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara online karena keterbatasan infrastruktur/peralatan dengan membentuk posko-posko PPDB di masing-masing satuan pendidikan SMA/SMK Negeri.

DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali menjanjikan tidak ada siswa lulusan SMP yang tercecer karena tidak mendapat SMA/SMK negeri maupun Swasta. Apalagi, Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2021 ini membuka dan mulai mengoperasikan 6 unit sekolah baru SMA/SMK.

Enam SMA/SMK tersebut adalah SMAN 11 Denpasar, SMAN 2 Kuta Utara, SMAN 3 Negara, SMAN 2 Gianyar, SMAN 2 Sukawati, dan SMKN 6 Denpasar. 

Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa menjamin tidak ada siswa yang akan tercecer, karena kelebihan daya tampung SMA/SMK. Daya tampung setiap sekolah adalahb 108 siswa.

 

PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 ini telah diatur pedoman dan petunjuk teknisnya. Dimana, pendaftaran PPDB SMA/SMK akan dilaksanakan dalam 3 tahap. Pada tahap I tanggal 14-16 Juni 2021 (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi), tahap II tanggal 21-23 Juni 2021 (jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian), dan tahap III tanggal 28-30 Juni 2021 (jalur rangking nilai rapor). 

 

Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada 5-7 Juli 2021. Bagi calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus pada tahap I tidak diperbolehkan mengikuti tahap II dan tahap III. Sebab, tahap II atau tahap III hanya boleh diikuti oleh calon peserta didik yang dinyatakan tidak lulus pada tahap I. “Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah,”tegas Boy Jayawibawa.

 

Salah satu  pada jalur zonasi yang memprioritaskan jarak alat tempat tinggal terdekat  ke sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara. Dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili.

 

Sedangkan jalur pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi termasuk jalur inklusi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, jalur sertifikat prestasi 20 persen, dan jalur rangking nilai rapor 10 persen.

  

“Sedangkan, jalur pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi termasuk jalur inklusi 30 persen, jalur sertifikat prestasi 15 persen, dan jalur rangking nilai rapor 45 persen,” jelas

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK tahun pelajaran 2021/2022 akan dibuka mulai 14 Juni 2021. Namun, pendaftaran PPDB ini akan dilakukan secara online.

 

Sehingga calon peserta didik baru wajib menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan PPDB. Setelah itu melakukan pendaftaran secara online pada portal PPDB Provinsi Bali http://bali-siap-ppdb.com. Bahkan, pihaknya memfasilitasi bagi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara online karena keterbatasan infrastruktur/peralatan dengan membentuk posko-posko PPDB di masing-masing satuan pendidikan SMA/SMK Negeri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/