29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:39 AM WIB

Berkeliaran saat Pandemi Covid-19, Puluhan Gepeng di Buleleng Diciduk

SINGARAJA – Sebanyak 24 orang gelandangan dan pengemis kembali terjaring razia di Kabupaten Buleleng. Beberapa diantaranya merupakan wajah lama yang kerap terjaring razia di Buleleng.

Meski sudah berkali-kali terjaring razia, gelandangan dan pengemis itu masih lolos dari sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Gelandangan dan pengemis itu diamankan dari sejumlah lokasi. Yakni di seputaran SPBU Banyuasri dan di seputaran Kelurahan Seririt.

Sebanyak 3 orang diantaranya diamankan di SPBU Banyuasri pada Kamis (18/6) pagi. Sementara 21 orang sisanya diamankan di kawasan Seririt pada Kamis malam.

Para gelandangan itu langsung diangkut menuju Dinas Sosial Buleleng. Selanjutnya mereka diinapkan di Dinsos Buleleng.

Mereka baru dipulangkan ke daerah asalnya di Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, pada Jumat (19/6) pagi.

Kasat Polisi Pamong Praja Buleleng I Putu Artawan mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada gepeng berkeliaran di seputaran Banyuasri dan Seririt.

Setelah melakukan patroli, tim menemukan total 24 orang gepeng yang melakukan aksinya. Sebagian besar memilih beroperasi di wilayah Seririt.

“Itu total kami temukan 11 orang  dewasa dan 13 anak-anak. Ini memang kami dapat informasi dari masyarakat, sehingga langsung kami tindaklanjuti. Biar kedepan kami fokus tangani covid saja,” kata Artawan.

Artawan pun tak memungkiri ada sejumlah wajah lama yang ditangkap dalam razia. Hanya saja mereka masih lolos dari jeratan sanksi tipiring.

Padahal, dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, para gelandangan dan pengemis bisa dijerat sanksi denda Rp 500ribu atau kurungan selama 3 bulan.

“Kami masih lihat kondisi seperti ini. Karena banyak dari mereka ini alasannya karena ekonomi. Kalau kami kenakan sanksi (tipiring),

rasanya tidak manusiawi. Mudah-mudahan dengan upaya ini, mereka tidak kembali lagi ke Buleleng,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra mengatakan, pihaknya kini masih melakukan pendekatan persuasif pada para gepeng.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi pemerintahan di daerah asal para gelandangan ini.

“Kami harap instansi di sana, termasuk di desa, mau membina. Biar tidak terulang lagi. Sekarang kami perlakukan sebaik-baiknya dulu.

Kami siapkan tempat, makan, dan akomodasinya. Mudah-mudahan dengan perlakuan ini, mereka bisa tergugah,” papar Kariaman.

SINGARAJA – Sebanyak 24 orang gelandangan dan pengemis kembali terjaring razia di Kabupaten Buleleng. Beberapa diantaranya merupakan wajah lama yang kerap terjaring razia di Buleleng.

Meski sudah berkali-kali terjaring razia, gelandangan dan pengemis itu masih lolos dari sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Gelandangan dan pengemis itu diamankan dari sejumlah lokasi. Yakni di seputaran SPBU Banyuasri dan di seputaran Kelurahan Seririt.

Sebanyak 3 orang diantaranya diamankan di SPBU Banyuasri pada Kamis (18/6) pagi. Sementara 21 orang sisanya diamankan di kawasan Seririt pada Kamis malam.

Para gelandangan itu langsung diangkut menuju Dinas Sosial Buleleng. Selanjutnya mereka diinapkan di Dinsos Buleleng.

Mereka baru dipulangkan ke daerah asalnya di Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, pada Jumat (19/6) pagi.

Kasat Polisi Pamong Praja Buleleng I Putu Artawan mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada gepeng berkeliaran di seputaran Banyuasri dan Seririt.

Setelah melakukan patroli, tim menemukan total 24 orang gepeng yang melakukan aksinya. Sebagian besar memilih beroperasi di wilayah Seririt.

“Itu total kami temukan 11 orang  dewasa dan 13 anak-anak. Ini memang kami dapat informasi dari masyarakat, sehingga langsung kami tindaklanjuti. Biar kedepan kami fokus tangani covid saja,” kata Artawan.

Artawan pun tak memungkiri ada sejumlah wajah lama yang ditangkap dalam razia. Hanya saja mereka masih lolos dari jeratan sanksi tipiring.

Padahal, dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, para gelandangan dan pengemis bisa dijerat sanksi denda Rp 500ribu atau kurungan selama 3 bulan.

“Kami masih lihat kondisi seperti ini. Karena banyak dari mereka ini alasannya karena ekonomi. Kalau kami kenakan sanksi (tipiring),

rasanya tidak manusiawi. Mudah-mudahan dengan upaya ini, mereka tidak kembali lagi ke Buleleng,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra mengatakan, pihaknya kini masih melakukan pendekatan persuasif pada para gepeng.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi pemerintahan di daerah asal para gelandangan ini.

“Kami harap instansi di sana, termasuk di desa, mau membina. Biar tidak terulang lagi. Sekarang kami perlakukan sebaik-baiknya dulu.

Kami siapkan tempat, makan, dan akomodasinya. Mudah-mudahan dengan perlakuan ini, mereka bisa tergugah,” papar Kariaman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/