RadarBali.com – Anggota DPRD se-Indonesia makin semringah. Pasalnya, penghasilan mereka yang sudah cukup besar akan tambah melar.
Ini setelah pemerintah menerbitkan PP 18 tahun 2017 tentang Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan. Di Tabanan, untuk gaji saja akan naik 50 persen dari sebelumnya.
Anggota dewan juga akan mendapat ceperan dari kegiatan reses sebanyak tiga kali setahun. Tak hanya itu, uang paket setiap kegiatan hingga perjalanan dinas akan menjadi medan untuk menambah pundi-pundi penghasilan dari uang rakyat.
Dengan terbitnya PP 18/2017, pimpinan dan anggota dewan akan mendapatkan gaji pokok atau uang representasi, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan tunjangan kerja yang besarannya berbeda-beda antara ketua, wakil ketua dan anggota.
Dengan mengacu sebagai daerah dengan kemampuan keuangan daerah kategori sedang, ketua akan mendapat penghasilan bersih Rp 54.401.909.
Jumlah ini didapat dari gaji pokok bersih Rp 6.356.090, tunjangan komunikasi intensif (TKJ) Rp12.495.000, dan tunjangan perumahan Rp 14.450.000.
Berikutnya adalah tunjangan transportasi Rp8.500.000 dan BPOP (Tidak kena pajak ) Rp12.600.000. Berikutnya, wakil ketua mendapat gaji pokok Rp5.046.180, TKJ Rp12.450.000, tunjangan perumahan Rp13.600.000, tunjangan transportasi Rp 8.500.000 dan BPOP Rp6.720.000.
Total wakil ketua meraup Rp46.361.180. Sedangkan bagi anggota dewan, akan mendapat gaji pokok Rp 4.937.505, TKJ Rp12.450.000, tunjangan perumahan Rp12.750.000, tunjangan transportasi Rp6.375.000. Totalnya Rp 35.557.505.
Penghasilan itu belum ditambah dengan uang reses bagi setiap pimpinan dan anggota dewan Rp 14 juta setiap kali reses.
Mereka akan mendapat reses tiga kali dalam setahun, alias dapat Rp 42 juta per tahun. Dengan demikian, rata-rata per bulan dapat Rp3,5 juta.
Pendapatan itu belum seberapa. Sebab, anggota DPRD Tabanan juga bertambah kaya karena menyedot anggaran perjalanan dinas yang cukup besar.
Setiap melakukan perjalanan dinas keluar daerah, mendapat uang saku Rp2,8 juta untuk ketua dan wakil, sedangkan anggota mendapat Rp2,3 juta.
Rata-rata, perjalanan dinas luar daerah antara tiga sampai empat hari. Kalau tiga hari saja, maka ketua dan wakil ketua masing-masing meraup Rp8,4 juta. Sedangkan anggota dapat Rp 6,9 juta.
Yang lebih hebat lagi, rata-rata dalam sebulan, anggota DPRD Tabanan melakukan perjalanan dinas luar daerah sebanyak tiga kali.
Maka, ketua dan wakil ketua bisa meraup uang saku dari perjalanan dinas luar daerah Rp 25,2 juta per bulan, sedangkan anggota sedikitnya Rp20,7 juta.
Maka, jika dihitung keseluruhan dari gaji, beragam tunjangan, uang reses serta uang saku perjalanan dinas, dalam sebulan ketua DPRD Tabanan bisa menggondol uang rakyat sebesar Rp 83,1 juta.
Berikutnya, wakil ketua mendapat bagian Rp 75 juta. Sedangkan para anggota DPRD Tabanan akan meraih penghasilan sebesar Rp59,7 juta.
Dikonfirmasi kemarin, Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi malah mengaku belum tahu rencana kenaikan penghasilan anggota dewan. “
“Hahahaha, saya malah tidak tahu, kerja Pansus ya,” aku Boping, sapaan akrab Suryadi. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) I Made Sukada menjelaskan, hitung-hitungan penghasilan anggota dewan berikut kenaikannya mengikuti PP 18/2017.
Meski Boping mengaku belum tahu, Sukada menyebut, soal kenaikan penghasilan anggota DPRD Tabanan ini juga sempat dikonsultasikan rombongan anggota DPRD Tabanan ke Kemendagri.
“Besaran anggaran untuk kenaikan penghasilan dewan belum dihitung. Itu belum final,” jelas Sukada belum lama ini.