29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:45 AM WIB

Buang Limbah Sembarangan, Pengusaha Rumah Potong Dilaporkan Pol PP

SEMARAPURA – Pengusaha rumah potong ayam di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung menjalani pembinaan di kantor Satpol PP Klungkung, kemarin.

Hal itu karena pengusaha tersebut membuang limbah air dari proses pembersihan ayam yang berbau tidak sedap langsung ke saluran irigasi.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pengusaha rumah ayam potong atas nama Syoifi di Desa Gelgel.

Pembinaan itu dilakukan setelah ada pihak desa yang melapor bahwa rumah ayam potong bersangkutan membuang limbah air dari proses pemotongan ayam itu langsung ke saluran irigasi.

Di mana limbah yang berbau busuk itu telah mengganggu kenyamanan warga. “Kami tidak tahu berapa lama hal itu sudah dikeluhkan.

Setelah ada pihak desa yang melapor, kami langsung turun ke lokasi dan melihat memang benar limbahnya langsung dibuang ke saluran irigasi,” katanya.

Setelah dilakukan pembinaan, menurutnya, pengusaha rumah potong ayam itu berjanji akan membuat septic tank untuk menampung limbah tersebut.

Bila ternyata yang bersangkutan masih juga membandel hingga pemerian surat peringan (SP) yang ketiga kalinya, maka akan diajukan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Untuk saat ini kami bina terlebih dahulu. Yang bersangkutan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” tandasnya.

SEMARAPURA – Pengusaha rumah potong ayam di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung menjalani pembinaan di kantor Satpol PP Klungkung, kemarin.

Hal itu karena pengusaha tersebut membuang limbah air dari proses pembersihan ayam yang berbau tidak sedap langsung ke saluran irigasi.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pengusaha rumah ayam potong atas nama Syoifi di Desa Gelgel.

Pembinaan itu dilakukan setelah ada pihak desa yang melapor bahwa rumah ayam potong bersangkutan membuang limbah air dari proses pemotongan ayam itu langsung ke saluran irigasi.

Di mana limbah yang berbau busuk itu telah mengganggu kenyamanan warga. “Kami tidak tahu berapa lama hal itu sudah dikeluhkan.

Setelah ada pihak desa yang melapor, kami langsung turun ke lokasi dan melihat memang benar limbahnya langsung dibuang ke saluran irigasi,” katanya.

Setelah dilakukan pembinaan, menurutnya, pengusaha rumah potong ayam itu berjanji akan membuat septic tank untuk menampung limbah tersebut.

Bila ternyata yang bersangkutan masih juga membandel hingga pemerian surat peringan (SP) yang ketiga kalinya, maka akan diajukan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Untuk saat ini kami bina terlebih dahulu. Yang bersangkutan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/