24 C
Jakarta
13 September 2024, 2:08 AM WIB

Buleleng Masih Zona Merah, Buru Pelanggar Prokes Sampai Pelosok Desa

SINGARAJA – Perang melawan Covid-19 terus digencarkan aparat pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan menggelar operasi Yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Operasi tidak hanya dilakukan

Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 tingkat kabupaten di kota, namun juga menyebar hingga tingkat kecamatan dan desa-desa.

Tim Yustisi Gabungan dari personil Kepolisian Polsek Gerokgak, aparat TNI dan Satpol PP Gerokgak turun menegakkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19.

Operasi Yustisi digelar di Desa Pemuteran, Desa Sumberkima, Desa Pejarakan dan Desa Sumberkelampok kemarin.

Hasilnya petugas mendapati 5 pelanggar tanpa mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Di lain tempat Operasi Yustisi yang menyasar desa-desa juga dilaksanakan tim gabungan dari anggota polisi, anggota TNI dan Satpol PP berada di Desa Celukan Bawang, Desa Tingatinga, Tukad Sumaga, yang masuk dalam wilayah Hukum Polsek Celukan Bawang.

Sebanyak 8 orang warga terjaring. Namun, warga yang terjaring tidak diberikan sanksi. Melainkan dberikan surat peringatan.  

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyebut, operasi yustisi dari tim gabungan satgas Covid-19 secara serentak dilakukan.

Kali ini hampir menyasar seluruh wilayah pelosok pedesaan di masing-masing kecamatan yang ada Buleleng.

“Sesuai saran dan perintah Kapolres Buleleng saat apel konsolidasi, di desa-desa masih banyak warga yang tidak sepenuhnya

menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tim yustisi gabungan dari tingkat kecamatan turun tangan,” terang Iptu Gede Sumarjaya

Tahap awal tim yustisi turun ke desa-desa memang banyak ditemukan pelanggar prokes. Terutama tidak menggunakan masker.

Namun, karena ini baru tahap awal penegakan perda di desa, petugas tidak langsung memberikan sanksi denda Rp 100 ribu.

“Kami sebatas memberikan surat peringatan, teguran dan berupa hukuman push up bagi pelanggar. Akan tetapi pelanggar tersebut mengulangi perbuatan tegas kami berikan sanksi sesuai aturan berupa denda,” ungkapnya.

Dia menambahkan selain berada di desa-desa wilayah kecamatan Gerokgak operasi yustisi dilakukan di Desa Sawan, Desa Sangsit Kecamatan Sawan,

Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan, Desa Tejakula dan Desa Julah , Kecamatan Tejakula.

“Hasil operasi yustisi di desa-desa ada sekitar 30 lebih pelanggar prokes yang terjaring,” tandas Iptu Sumarjaya.

SINGARAJA – Perang melawan Covid-19 terus digencarkan aparat pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan menggelar operasi Yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Operasi tidak hanya dilakukan

Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 tingkat kabupaten di kota, namun juga menyebar hingga tingkat kecamatan dan desa-desa.

Tim Yustisi Gabungan dari personil Kepolisian Polsek Gerokgak, aparat TNI dan Satpol PP Gerokgak turun menegakkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19.

Operasi Yustisi digelar di Desa Pemuteran, Desa Sumberkima, Desa Pejarakan dan Desa Sumberkelampok kemarin.

Hasilnya petugas mendapati 5 pelanggar tanpa mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Di lain tempat Operasi Yustisi yang menyasar desa-desa juga dilaksanakan tim gabungan dari anggota polisi, anggota TNI dan Satpol PP berada di Desa Celukan Bawang, Desa Tingatinga, Tukad Sumaga, yang masuk dalam wilayah Hukum Polsek Celukan Bawang.

Sebanyak 8 orang warga terjaring. Namun, warga yang terjaring tidak diberikan sanksi. Melainkan dberikan surat peringatan.  

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyebut, operasi yustisi dari tim gabungan satgas Covid-19 secara serentak dilakukan.

Kali ini hampir menyasar seluruh wilayah pelosok pedesaan di masing-masing kecamatan yang ada Buleleng.

“Sesuai saran dan perintah Kapolres Buleleng saat apel konsolidasi, di desa-desa masih banyak warga yang tidak sepenuhnya

menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tim yustisi gabungan dari tingkat kecamatan turun tangan,” terang Iptu Gede Sumarjaya

Tahap awal tim yustisi turun ke desa-desa memang banyak ditemukan pelanggar prokes. Terutama tidak menggunakan masker.

Namun, karena ini baru tahap awal penegakan perda di desa, petugas tidak langsung memberikan sanksi denda Rp 100 ribu.

“Kami sebatas memberikan surat peringatan, teguran dan berupa hukuman push up bagi pelanggar. Akan tetapi pelanggar tersebut mengulangi perbuatan tegas kami berikan sanksi sesuai aturan berupa denda,” ungkapnya.

Dia menambahkan selain berada di desa-desa wilayah kecamatan Gerokgak operasi yustisi dilakukan di Desa Sawan, Desa Sangsit Kecamatan Sawan,

Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan, Desa Tejakula dan Desa Julah , Kecamatan Tejakula.

“Hasil operasi yustisi di desa-desa ada sekitar 30 lebih pelanggar prokes yang terjaring,” tandas Iptu Sumarjaya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/