GIANYAR – Dua pencuri ayam jago diamankan polisi Senin malam (19/2) pukul 19.00. Dua pelaku I Wayan Widnyana, 26, warga Kecamatan Susut Bangli dan Wayan Murdiana, 28,
warga desa Manukaya Tampaksiring Gianyar dilaporkan telah mencuri 37 ayam jago dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deny Septiawan, aksi pencurian ayam yang mereka lakukan sudah berulang sebanyak empat kali berturut-turut.
Dari empat kali mencuri, barang bukti yang diamankan polisi hanya dua ekor ayam dari 37 ayam yang dilaporkan hilang.
“Kami masih kembangkan lagi pengakuan tersangka. Karena empat kali mencuri bisa mengumpulkan 37 ekor ayam,” jelas AKP Deny, Selasa (20/2).
Aksi pencurian itu berakhir ketika kedua pelaku kepergok oleh pemilik ayam jago, Komang Ras Parmana di Desa Manukaya Tampaksiring Gianyar.
“Ada tiga orang saksi yang memergoki kedua pelaku sedang mengambil ayam jago berikut sangkarnya (kurungan),” jelasnya.
Merasa ketahuan, dua pelaku ini sempat kabur. Lalu para saksi mengejar pelaku sampai ke semak-semak.
Saat kabur, dua pelaku ini meninggalkan sepeda motor Honda DK 4368 KO yang digunakan beraksi. Ada sepasang sandal jepit yang ditinggal pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku ini berhasil diamankan warga lalu diserahkan kepada polisi. Kepada polisi, dua pelaku itu mengaku mencuri ayam untuk dijual kepada saudagar ayam di wilayah Desa Petak Kecamatan Gianyar.
Ayam yang telah dijual itu digunakan untuk keperluan sendiri. “Pelaku mengakui perbuatanya. Katanya ayam untuk berfoya-foya dan hidup sehari-hari,” tukasnya.
Atas perbuatannya itu, kini pelaku meringkuk di tahanan Polsek Tampaksiring. Dua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.