NEGARA – Setelah mendapat hasil audit keuangan LPD Desa Pakraman Tuwed, Kejari Jembrana memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa.
Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 900 juta.
Selain pengurus LPD, saksi ahli dari auditor independen juga sudah mendatangi Kejari Jembrana untuk memberikan keterangan mengenai keuangan yang diaudit.
Kasipidus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, dalam mengungkap dugaan kasus korupsi LPD Desa Pakraman Tuwed, perlu ketelitian sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan setelah hasil audit keuangan diterima.
“Beberapa catatan dari hasil audit masih perlu diperiksa dan konfirmasi lagi,” jelas Ivan Praditya Putra kemarin.
Karena itu, beberapa pihak sudah dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut, di antaranya saksi ahli dan pengurus LPD Desa Pakraman Tuwed.
“Hasil dari penyelidikan, penyidikan yang kami lakukan nanti akan kami ekspos bersama pimpinan,” tegasnya.
Pihaknya tidak akan gegabah menentukan pihak yang bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka.
Artinya, hasil pemeriksaan dan alat bukti harus kuat sebelum menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo menargetkan penyelidikan dan penyidikan awal tahun ini sudah ada kepastian kelanjutan kasus korupsi LPD Desa Pekraman Tuwed.
“Secepatnya, segera nanti akan kami selesaikan. Tidak akan lama lagi,” tegasnya, beberapa waktu lalu.
Dugaan penyimpangan di LPD Tuwed pada bulan November lalu. Masalah yang terjadi di LPD Tuwed ini, bergejolak karena banyak keluhan warga yang menjadi nasabah tidak bisa mengambil uang yang disimpan di LPD Desa Pakraman Tuwed.
Nasabah khawatir uang mereka digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengurus LPD Tuwed.
Diduga ada oknum yang diduga melakukan penyelewengan dana LPD Tuwed.
Oknum pengurus LPD diduga melakukan penyimpangan dana LPD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hasil audit keuangan dari buku keuangan LPD dari tahun 2006 hingga tahun 2018, terdapat banyak kejanggalan catatan keuangan, hingga akhirnya dari audit ditemukan kerugian negara sekitar Rp 900 juta lebih.