GIANYAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar memberangus tiga pedagang yang berjualan di pingir jalan Dharmagiri Gianyar dan di dekat pasar Bitra.
Tiga pedagang dianggap mengambil badan jalan untuk jualan sehingga melanggar ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha menyatakan, patroli wilayah yang dilakukan anggotanya, menemukan sejumlah pedagang yang jualan tidak pada tempatnya di Jalan Dharmagiri Gianyar. Lokasi lainnya, di
Jalan Raya Bitra, dekat pasar Bitra.
Pedagang itu dapat mengganggu ketertiban umum. “Seperti menggangu pengguna jalan dan dapat juga mengancam para pembeli,” ujarnya.
Sebelum diberangus, pedagang sudah diberikan pemahaman. “Mereka melanggat Perda No.15 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” terangnya.
Tiga pedagang tersebut langsung diberikan pembinaan. “Kami minta mereka tidak jualan di situ lagi,” pungkasnya.
Tiga pedagang yang diberangus itu, terdiri dari dua pedagang buah. Dua pedagang buah ini jualan di Jalan Dharmagiri. Satu lagi, pedagang yang jualan dekat pasar Bitra.