28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:55 AM WIB

Dijerat Banyak Kasus, Oknum PNS Putu Ratna Dewi Terancam Sanksi Berat

NEGARA – Selain dijebloskan ke penjara setelah divonis pidana penjara 9 bulan, Ni Putu Ayu Ratna Dewi, diberhentikan sementara dan sanksi disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) menanti.

Namun, sanksi disiplin akan diberikan setelah menjalani pidana penjara. Ratna Dewi terancam sanksi berat karena kasus hukum yang dihadapi berlipat.

Sekda Jembrana yang bertindak sebagai Ketua Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemkab Jembrana mengatakan, karena sudah diberhentikan sementara

sejak berstatus tahanan rumah bulan September lalu, gaji yang diterima Ni Putu Ayu Ratna Dewi hanya setengah dari gaji pokok, tanpa tunjangan.

Karena berdasar aturan ASN, apabila sudah ditetapkan sebagai tahanan, baik itu tahanan rumah, kota, ataupun tahanan apapun, aturannya memang harus diberhentikan sementara.

Pemberhentian tersebut untuk memberikan kesempatan yang bersangkutan fokus menghadapi perkaranya. “Sudah diberhentikan sementara,” ungkapnya.

Menurutnya, meski sudah divonis selama 9 bulan pidana penjara, karena kasusnya merupakan pidana umum, maka tidak bisa langsung diberhentikan sebagai PNS, karena masih melihat masa hukuman yang dijatuhkan.

Apabila hukuman dibawah 2 tahun, masih belum bisa diberhentikan. Namun, apabila di atas 2 tahun, bisa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Kecuali pidana khusus seperti korupsi langsung diberhentikan,” tegasnya. Karena kasus yang dihadapi banyak, sanksi disiplin yang dijatuhkan terancam berat.

Karena setelah kasus pencurian ATM, kasus lain menanti untuk disidangkan. Namun sanksi disiplin akan dijatuhkan setelah terpidana menjalani hukuman.

Oknum PNS tersebut dipidana penjara selama 9 bulan karena kasus pencurian uang dalam ATM yang ditemukan oleh terdakwa.

Karena sudah mengetahui PIN ATM, terdakwa mengambil uang korban sebesar Rp 6 juta milik korban.

Selain kasus pencurian, pada 9 Agustus lalu diadili karena perkara tindak pidana ringan dan divonis pidana penjara selama empat bulan.

Namun, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir.

Kasus tipiring tersebut yakni pencurian BPKB mobil Avanza, warna Hitam, nomor polisi DK 1309 W, atas nama Bupati Jembrana.

Oknum PNS tersebut juga dilaporkan atas kasus penggelapan motor. Kasusnya yang dilaporkan ke Polres Jembrana tersebut, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Jembrana. 

NEGARA – Selain dijebloskan ke penjara setelah divonis pidana penjara 9 bulan, Ni Putu Ayu Ratna Dewi, diberhentikan sementara dan sanksi disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) menanti.

Namun, sanksi disiplin akan diberikan setelah menjalani pidana penjara. Ratna Dewi terancam sanksi berat karena kasus hukum yang dihadapi berlipat.

Sekda Jembrana yang bertindak sebagai Ketua Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemkab Jembrana mengatakan, karena sudah diberhentikan sementara

sejak berstatus tahanan rumah bulan September lalu, gaji yang diterima Ni Putu Ayu Ratna Dewi hanya setengah dari gaji pokok, tanpa tunjangan.

Karena berdasar aturan ASN, apabila sudah ditetapkan sebagai tahanan, baik itu tahanan rumah, kota, ataupun tahanan apapun, aturannya memang harus diberhentikan sementara.

Pemberhentian tersebut untuk memberikan kesempatan yang bersangkutan fokus menghadapi perkaranya. “Sudah diberhentikan sementara,” ungkapnya.

Menurutnya, meski sudah divonis selama 9 bulan pidana penjara, karena kasusnya merupakan pidana umum, maka tidak bisa langsung diberhentikan sebagai PNS, karena masih melihat masa hukuman yang dijatuhkan.

Apabila hukuman dibawah 2 tahun, masih belum bisa diberhentikan. Namun, apabila di atas 2 tahun, bisa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Kecuali pidana khusus seperti korupsi langsung diberhentikan,” tegasnya. Karena kasus yang dihadapi banyak, sanksi disiplin yang dijatuhkan terancam berat.

Karena setelah kasus pencurian ATM, kasus lain menanti untuk disidangkan. Namun sanksi disiplin akan dijatuhkan setelah terpidana menjalani hukuman.

Oknum PNS tersebut dipidana penjara selama 9 bulan karena kasus pencurian uang dalam ATM yang ditemukan oleh terdakwa.

Karena sudah mengetahui PIN ATM, terdakwa mengambil uang korban sebesar Rp 6 juta milik korban.

Selain kasus pencurian, pada 9 Agustus lalu diadili karena perkara tindak pidana ringan dan divonis pidana penjara selama empat bulan.

Namun, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir.

Kasus tipiring tersebut yakni pencurian BPKB mobil Avanza, warna Hitam, nomor polisi DK 1309 W, atas nama Bupati Jembrana.

Oknum PNS tersebut juga dilaporkan atas kasus penggelapan motor. Kasusnya yang dilaporkan ke Polres Jembrana tersebut, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Jembrana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/