29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:24 AM WIB

Penambangan Batu Padas Marak, Pol PP Gianyar Tunggu Instruksi Provinsi

UBUD – Sidak tim gabungan dari Satpol PP Bali Bersama Satpol PP Gianyar di area penambangan batu padas liar di Banjar Jukut Paku, Desa singakerta, Ubud, tidak membuahkan hasil.

Tim gabungan tidak menemukan satu pun penambang. Ada dugaan sidak bocor sebelum tim gabungan datang ke lokasi penambangan.

Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha mengatakan, galian batu padas itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 4 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Sayangnya meski area penambangan batu padas berada di Ubud, Pemkab Gianyar belum punya payung hukum.

“Perda ini ranahnya di provinsi. Jadi kami akan menunggu petugas dari provinsi. Kami di Gianyar hanya membackup,” jelas Made Watha.

Watha pun tidak menampik saat ini masih banyak aktivitas penambangan batu padas liar. Seperti di tebing sungai perbatasan Desa/Kecamatan Sukawati-Desa Kemenuh, Kecamatan Blahbatuh.

Bahkan, penambangan di perbatasan Sukawati-Kemenuh itu terang-terangan terlihat di pinggir jalan. Ratusan batu padas hasil penambangan juga ditumpuk di pinggir jalan.

Para pekerja, baik ibu-ibu juga tampak berseliweran mengangkut batu yang telah dipangkas. Menurut Watha, untuk penambangan itu, sudah beberapa kali diamankan oleh polisi.

Termasuk oleh Satpol PP Provinsi Bali. Meski begitu, penambang liar nekat beraksi kucing-kucingan.

Sebelumnya, aktivitas di Desa Sukawati-Kemenuh itu mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Gianyar, Gusti Anom Masta.

Politisi Golkar itu meminta aparat terkait bertindak tegas. Selanjutnya, untuk para pekerja, diarahkan untuk mencari pekerjaan lain.

Pemerintah pun diminta untuk membina pekerja supaya mendapat mata pencaharian.

UBUD – Sidak tim gabungan dari Satpol PP Bali Bersama Satpol PP Gianyar di area penambangan batu padas liar di Banjar Jukut Paku, Desa singakerta, Ubud, tidak membuahkan hasil.

Tim gabungan tidak menemukan satu pun penambang. Ada dugaan sidak bocor sebelum tim gabungan datang ke lokasi penambangan.

Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha mengatakan, galian batu padas itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 4 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Sayangnya meski area penambangan batu padas berada di Ubud, Pemkab Gianyar belum punya payung hukum.

“Perda ini ranahnya di provinsi. Jadi kami akan menunggu petugas dari provinsi. Kami di Gianyar hanya membackup,” jelas Made Watha.

Watha pun tidak menampik saat ini masih banyak aktivitas penambangan batu padas liar. Seperti di tebing sungai perbatasan Desa/Kecamatan Sukawati-Desa Kemenuh, Kecamatan Blahbatuh.

Bahkan, penambangan di perbatasan Sukawati-Kemenuh itu terang-terangan terlihat di pinggir jalan. Ratusan batu padas hasil penambangan juga ditumpuk di pinggir jalan.

Para pekerja, baik ibu-ibu juga tampak berseliweran mengangkut batu yang telah dipangkas. Menurut Watha, untuk penambangan itu, sudah beberapa kali diamankan oleh polisi.

Termasuk oleh Satpol PP Provinsi Bali. Meski begitu, penambang liar nekat beraksi kucing-kucingan.

Sebelumnya, aktivitas di Desa Sukawati-Kemenuh itu mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Gianyar, Gusti Anom Masta.

Politisi Golkar itu meminta aparat terkait bertindak tegas. Selanjutnya, untuk para pekerja, diarahkan untuk mencari pekerjaan lain.

Pemerintah pun diminta untuk membina pekerja supaya mendapat mata pencaharian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/