SINGARAJA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (22/1) akhirnya memeriksa Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari.
Pemeriksaan terhadap Anshari di Kejari Buleleng, ini merupakan pemeriksaan perdana setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan markup pembangunan kantor perbekel.
Saat pemeriksaan, dari pantauan Jawa Pos Radar Bali, Anshari datang di Kejari Buleleng sekitar pukul 10.00 pagi.
Ia didampingi Penasehat Hukumnya I Putu Artha, SH, dari Kantor Pengacara IP Artha and Associates Gilimanuk.
Hingga pukul 13.00 siang, Anshari masih menjalani pemeriksaan di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejari Buleleng.
Pemeriksaan terhadap Anshari sendiri dilakukan secara tertutup.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait pemeriksaan tersebut.
Kasi Pidsus I Wayan Genip, belum bersedia memberikan keterangan.
Sementara Kajari Buleleng Wahyudi yang hendak dikonfirmasi terkait pemeriksaan oknum perbekel sedang tidak berada di tempat.
Seperti diketahui, Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor perbekel.
Modusnya, dana ganti rugi pembangunan kantor perbekel ditransfer ke rekening pribadi Anshari, dan bukannya ke kas desa sesuai regulasi.
Selain itu pembangunan kantor desa senilai Rp 1 miliar dianggap tak wajar.
Setelah dilakukan perhitungan, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp 704,5 juta. Artinya ada dugaan mark up senilai Rp 295,5 juta.