26 C
Jakarta
21 September 2024, 2:19 AM WIB

Ancam Nyawa Pengguna Jalan, Satpol PP Lakukan Penertiban Pedagang

GIANYAR – Aktivitas dagang yang digelar di sejumlah ruas jalan umum di Gianyar dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

Beberapa aktivitas pasar yang digelar di badan jalan terjadi seperti di Jalan Raden Wijaya, Jalan Patih Jelantik, Jalan Bukit Jati dan yang paling banyak terletak di Jalan Astina Utara, Gianyar.

Sementara di Jalan Astina Utara terdapat lokasi yang cukup luas, yakni Sentra Sukla Satyagraha yang mampu menampung ratusan pedagang.

Namun, para pedagang yang beraktivitas dari dini hari sampai subuh itu lebih memilih berjualan di pinggir jalan dan bahkan memakan sebagian badan jalan, sehingga menganggu aktifitas lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan.

Terkait hal itu, Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha mengaku jika hal itu sudah ditangani oleh pihaknya. Pihaknya telah menindak tegas para pedagang tersebut karena aktivitas pasar di badan jalan itu melanggar lalu lintas dan juga Perda.

Bahkan, beberapa pedagang telah ditertibkan dan dipanggil untuk diberikan penjelasan. “Sudah kami tertibkan, sudah ada yang kami panggil. Itu melanggar.

Memang di satu sisi ini pandemi tapi di sisi lain kan harus memperhatikan anjuran pemerintah, protokol kesehatan. Kami dorong semuanya ke pasar terdekat,” kata I Made Watha saya dikonfirmasi media ini, Kamis (21/1) malam.

Dijelaskan Made Watha, bahwa selain melakukan pemanggilan, beberapa pedagang yang melakukan aktivitas jual beli di sepanjang ruas jalan itu telah disita beberapa peralatan dagangnya.

Salah satunya yakni timbangan atau dacing. “Sudah kami panggil beberapa yang melanggar dan ada yang disita dacingnya. Terutama yang membandel. Sudah kami peringati.

Terutama yang di badan jalan. Itu kan beresiko terhadap nyawanya. Yang tadi pagi ada yang melanggar. Sudah kami beri penjelasan.

Tentang kenyamanan diri sendiri, orang lain juga harus diperhatikan. Itu sudah kami sikapi,” imbuhnya lagi.

Secara tegas, Made Watha mengatakan bahwa tindakan tegas akan diambil sebagai langkah terakhir jika masih ada yang membandel.

Pedagang yang masih melakukan aksi jualan di badan jalan akan dikenai sanksi atau tindak pidana ringan. Di mana hukuman terberatnya yakni membayar denda paling banyak Rp 25 juta.

“Para pedagang kami imbau berdagang di pasar. Kalau dia berdagang di jalan tidak ada retribusi, secara ekonomi pemerintah dirugikan.

Apa dia menghindari retribusi kita tidak tahu, yang jelas kami pemerintah daerah tidak melarang berjualan. Tapi, berjualan lah di tempatnya.

Itu intinya. Di dekat situ kan ada lokasi sentra sukla satyagraha yang dikelola oleh koperasi Sukla. Pasar Desa Adat Beng, Pasar Abinbase dan masih banyak pasar lainnya.

Kami dorong semuanya. Supaya sama-sama nyaman. Kalau masih bandel pasti barangnya kami ambil dan juga tipiring dan denda maksimal Rp 25 juta,” tandasnya. 

GIANYAR – Aktivitas dagang yang digelar di sejumlah ruas jalan umum di Gianyar dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

Beberapa aktivitas pasar yang digelar di badan jalan terjadi seperti di Jalan Raden Wijaya, Jalan Patih Jelantik, Jalan Bukit Jati dan yang paling banyak terletak di Jalan Astina Utara, Gianyar.

Sementara di Jalan Astina Utara terdapat lokasi yang cukup luas, yakni Sentra Sukla Satyagraha yang mampu menampung ratusan pedagang.

Namun, para pedagang yang beraktivitas dari dini hari sampai subuh itu lebih memilih berjualan di pinggir jalan dan bahkan memakan sebagian badan jalan, sehingga menganggu aktifitas lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan.

Terkait hal itu, Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha mengaku jika hal itu sudah ditangani oleh pihaknya. Pihaknya telah menindak tegas para pedagang tersebut karena aktivitas pasar di badan jalan itu melanggar lalu lintas dan juga Perda.

Bahkan, beberapa pedagang telah ditertibkan dan dipanggil untuk diberikan penjelasan. “Sudah kami tertibkan, sudah ada yang kami panggil. Itu melanggar.

Memang di satu sisi ini pandemi tapi di sisi lain kan harus memperhatikan anjuran pemerintah, protokol kesehatan. Kami dorong semuanya ke pasar terdekat,” kata I Made Watha saya dikonfirmasi media ini, Kamis (21/1) malam.

Dijelaskan Made Watha, bahwa selain melakukan pemanggilan, beberapa pedagang yang melakukan aktivitas jual beli di sepanjang ruas jalan itu telah disita beberapa peralatan dagangnya.

Salah satunya yakni timbangan atau dacing. “Sudah kami panggil beberapa yang melanggar dan ada yang disita dacingnya. Terutama yang membandel. Sudah kami peringati.

Terutama yang di badan jalan. Itu kan beresiko terhadap nyawanya. Yang tadi pagi ada yang melanggar. Sudah kami beri penjelasan.

Tentang kenyamanan diri sendiri, orang lain juga harus diperhatikan. Itu sudah kami sikapi,” imbuhnya lagi.

Secara tegas, Made Watha mengatakan bahwa tindakan tegas akan diambil sebagai langkah terakhir jika masih ada yang membandel.

Pedagang yang masih melakukan aksi jualan di badan jalan akan dikenai sanksi atau tindak pidana ringan. Di mana hukuman terberatnya yakni membayar denda paling banyak Rp 25 juta.

“Para pedagang kami imbau berdagang di pasar. Kalau dia berdagang di jalan tidak ada retribusi, secara ekonomi pemerintah dirugikan.

Apa dia menghindari retribusi kita tidak tahu, yang jelas kami pemerintah daerah tidak melarang berjualan. Tapi, berjualan lah di tempatnya.

Itu intinya. Di dekat situ kan ada lokasi sentra sukla satyagraha yang dikelola oleh koperasi Sukla. Pasar Desa Adat Beng, Pasar Abinbase dan masih banyak pasar lainnya.

Kami dorong semuanya. Supaya sama-sama nyaman. Kalau masih bandel pasti barangnya kami ambil dan juga tipiring dan denda maksimal Rp 25 juta,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/