28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:40 AM WIB

Sengketa Utang Dengan UD. Serbajaya, Pemkab Buleleng Ajukan Negosiasi

SINGARAJA – Pemerintah berencana melakukan negosiasi terhadap proses pembayaran utang piutang dengan UD. Serbajaya.

Menyusul kekalahan Pemkab Buleleng dalam sengketa perdata dengan UD. Serbajaya sejak pengadilan tingkat pertama hingga tingkat peninjauan kembali.

Rencana negosiasi itu dihembuskan Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna. Karuna menyebut pemerintah berencana mengajukan negosiasi untuk keringanan utang.

“Putusan dari pengadilan itu kan pemerintah harus membayar pokok plus bunga enam persen setiap tahun. Kami akan upayakan nego, bagaimana biar bunganya bisa di bawah itu,” kata Karuna.

Dari hitung-hitungan, pemerintah wajib membayar bunga sebesar 36 persen. Sementara pokok utang sebesar Rp 94.479.750.

Sehingga pemerintah harus membayar bunga sebesar Rp 34.012.710 pada UD. Serbajaya. Jika ditotal, pemerintah harus menyiapkan anggaran Rp 128.492.460.

Karuna mengatakan, pembayaran utang itu akan dilakukan melalui APBD Perubahan 2020.  Hanya saja untuk besaran anggaran, harus menanti hasil negosiasi. Rencananya negosiasi itu akan dilakukan pekan depan.

“Kami kan masih menghitung dulu. Tunggu pertemuan minggu depan. Yang jelas pemerintah berkomitmen membayar, karena itu putusan dari pengadilan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sengketa utang piutang itu, Pemkab Buleleng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki bon pada UD. Serbajaya sebesar Rp 94.479.750.

Bon tersebut tercatat dalam kurun waktu 2008 hingga 2012 lalu. Sebenarnya pemilik UD. Serbajaya, Ketut Suryata Tanaya, sudah pernah mengajukan penagihan secara persuasive.

Hanya saja, pemerintah menolak membayar bon tersebut. Suryata Tanaya kemudian mengajukan gugatan perdata dengan nomor gugatan 360/Pdt.G/2014/PN Sgr.

Dalam gugatan itu, Pemkab diminta membayar bon mereka pada UD. Serbajaya. Selain itu pengadilan juga memerintahkan Pemkab membayar denda sebesar 6 persen per tahun,

terhitung sejak gugatan didaftarkan di pengadilan. Hasil audit BPK pun mewajibkan pemerintah membayar utang tersebut. 

SINGARAJA – Pemerintah berencana melakukan negosiasi terhadap proses pembayaran utang piutang dengan UD. Serbajaya.

Menyusul kekalahan Pemkab Buleleng dalam sengketa perdata dengan UD. Serbajaya sejak pengadilan tingkat pertama hingga tingkat peninjauan kembali.

Rencana negosiasi itu dihembuskan Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna. Karuna menyebut pemerintah berencana mengajukan negosiasi untuk keringanan utang.

“Putusan dari pengadilan itu kan pemerintah harus membayar pokok plus bunga enam persen setiap tahun. Kami akan upayakan nego, bagaimana biar bunganya bisa di bawah itu,” kata Karuna.

Dari hitung-hitungan, pemerintah wajib membayar bunga sebesar 36 persen. Sementara pokok utang sebesar Rp 94.479.750.

Sehingga pemerintah harus membayar bunga sebesar Rp 34.012.710 pada UD. Serbajaya. Jika ditotal, pemerintah harus menyiapkan anggaran Rp 128.492.460.

Karuna mengatakan, pembayaran utang itu akan dilakukan melalui APBD Perubahan 2020.  Hanya saja untuk besaran anggaran, harus menanti hasil negosiasi. Rencananya negosiasi itu akan dilakukan pekan depan.

“Kami kan masih menghitung dulu. Tunggu pertemuan minggu depan. Yang jelas pemerintah berkomitmen membayar, karena itu putusan dari pengadilan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sengketa utang piutang itu, Pemkab Buleleng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki bon pada UD. Serbajaya sebesar Rp 94.479.750.

Bon tersebut tercatat dalam kurun waktu 2008 hingga 2012 lalu. Sebenarnya pemilik UD. Serbajaya, Ketut Suryata Tanaya, sudah pernah mengajukan penagihan secara persuasive.

Hanya saja, pemerintah menolak membayar bon tersebut. Suryata Tanaya kemudian mengajukan gugatan perdata dengan nomor gugatan 360/Pdt.G/2014/PN Sgr.

Dalam gugatan itu, Pemkab diminta membayar bon mereka pada UD. Serbajaya. Selain itu pengadilan juga memerintahkan Pemkab membayar denda sebesar 6 persen per tahun,

terhitung sejak gugatan didaftarkan di pengadilan. Hasil audit BPK pun mewajibkan pemerintah membayar utang tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/