26 C
Jakarta
21 September 2024, 3:15 AM WIB

Abaikan Protokol Covid-19, Polisi Bubarkan Tongkrongan Warga Jembrana

NEGARA – Kedisiplinan warga Jembrana menjalankan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 masih rendah.

Terbukti dari hasil operasi gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Civid-19 Jembrana, masih banyak warga yang belum menggunakan masker.

Terutama pada pengunjung warung makan dan warung kopi yang menjadi tempat tongkrongan warga.

Disamping itu, sejumlah tempat usaha seperti warung kopi yang menjadi tempat tongkrongan anak muda tidak mematuhi aturan jam buka tempat usaha.

Karena itu, petugas gabungan membubarkan warga yang berkerumun dan menutup paksa warung yang masih buka melebihi jam buka yang ditentukan, yakni hingga pukul 22.30 wita.

Petugas gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Civid-19 Jembrana, dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (20/6) malam lalu,

membubarkan pengunjung warung kopi rumah makan yang ada di seputaran Kota Negara karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sebagian besar pengunjung tempat tongkrongan anak muda tidak memakai masker dan menjaga jarak.

Pemilik tempat usaha seperti warung kopi tidak menyediakan tempat cuci tangan serta pengukur suhu tubuh.

Bahkan, tempat usaha yang disidak ini melanggar jam buka sesuai surat edaran dari bupati jembrana yang mengizinkan tempat usaha Jembrana buka sampai pukul 22.30 wita selama masa pandemi Covid-19 ini.

“Beberapa tempat memang ada satu dua tanpa masker itu sudah kita ingatkan dan juga social distancing untuk tempatnya dan kami sudah imbau tadi mulai hari ini agar diatur,” tegas Kabagops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa yang juga Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana.

Kegiatan pemantauan tempat usaha ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Sebelumnya petugas juga telah melakukan kegiatan yang sama,

namun tetap juga menemukan tempat usaha makanan dan minuman yang tidak mengindahkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

NEGARA – Kedisiplinan warga Jembrana menjalankan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 masih rendah.

Terbukti dari hasil operasi gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Civid-19 Jembrana, masih banyak warga yang belum menggunakan masker.

Terutama pada pengunjung warung makan dan warung kopi yang menjadi tempat tongkrongan warga.

Disamping itu, sejumlah tempat usaha seperti warung kopi yang menjadi tempat tongkrongan anak muda tidak mematuhi aturan jam buka tempat usaha.

Karena itu, petugas gabungan membubarkan warga yang berkerumun dan menutup paksa warung yang masih buka melebihi jam buka yang ditentukan, yakni hingga pukul 22.30 wita.

Petugas gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Civid-19 Jembrana, dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (20/6) malam lalu,

membubarkan pengunjung warung kopi rumah makan yang ada di seputaran Kota Negara karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sebagian besar pengunjung tempat tongkrongan anak muda tidak memakai masker dan menjaga jarak.

Pemilik tempat usaha seperti warung kopi tidak menyediakan tempat cuci tangan serta pengukur suhu tubuh.

Bahkan, tempat usaha yang disidak ini melanggar jam buka sesuai surat edaran dari bupati jembrana yang mengizinkan tempat usaha Jembrana buka sampai pukul 22.30 wita selama masa pandemi Covid-19 ini.

“Beberapa tempat memang ada satu dua tanpa masker itu sudah kita ingatkan dan juga social distancing untuk tempatnya dan kami sudah imbau tadi mulai hari ini agar diatur,” tegas Kabagops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa yang juga Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana.

Kegiatan pemantauan tempat usaha ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Sebelumnya petugas juga telah melakukan kegiatan yang sama,

namun tetap juga menemukan tempat usaha makanan dan minuman yang tidak mengindahkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/