28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:11 AM WIB

Langgar Jalur Hijau, Bos Coffee Shop Didenda Rp10 Juta

RadarBali.com – Kasus usaha Jati Harum Luwak Coffee Shop di Banjar Soka , Senganan, Penebel akhirnya dibawa ke pengadilan.

Pemilik usaha tersebut, I Made Ari Wijaya disidang tindak pidana ringan. Dalam sidang di PN Tabanan, hakim tunggal Adhitya Ariwirawan menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider penjara seminggu kepada pemiliknya, Selasa (21/11).

Hakim Adhitya dalam putusannya menegaskan, terdakwa Ari Wijaya terbukti bersalah telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 7 Ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau.

Terdakwa terbukti telah membangun bangunan di kawasan jalur hijau sejak Agustus 2017. Padahal, sesuai Perda tersebut, di kawasan jalur hijau dilarang untuk membangun tanpa ada persetujuan bupati atau rekomendasi dewan.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, di antaranya terdakwa melanggar peraturan dan perundang-undangan

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya telah melanggar hukum, dan bersikap sopan,” jelas hakim.

Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Bahkan, dia langsung membayar denda Rp10 juta kepada jaksa. “Saya terima putusan ini,” kata Ari.

Meski demikian, Ari meminta keadilan. Dia mempertanyakan keberadaan bangunan lain yang juga berada di kawasan tersebut.

Soal tindaklanjut usahanya pasca putusan ini, dia mengaku akan mengikuti aturan dan berkonsultasi dengan anggota DPRD Tabanan Nyoman Arnawa.

Kata dia Komet, sapaan  Arnawa, berjanji siap memfasilitasi persoalan ini. Putusan ini sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Meski demikian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tabanan, I Wayan Sukawana menerima putusan hakim. Setelah putusan ini, maka coffee shop tersebut harus tutup.

“Kalau tetap melawan dan tetap buka, mungkin ini bisa ditangani pihak kepolisian. Saya harap  yang bersangkutan menjalankan putusan ini,” kata Sukawana

seraya berjanji akan memantau usaha tersebut apakah masih buka atau sudah tutup sepekan ke depan. 

RadarBali.com – Kasus usaha Jati Harum Luwak Coffee Shop di Banjar Soka , Senganan, Penebel akhirnya dibawa ke pengadilan.

Pemilik usaha tersebut, I Made Ari Wijaya disidang tindak pidana ringan. Dalam sidang di PN Tabanan, hakim tunggal Adhitya Ariwirawan menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider penjara seminggu kepada pemiliknya, Selasa (21/11).

Hakim Adhitya dalam putusannya menegaskan, terdakwa Ari Wijaya terbukti bersalah telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 7 Ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau.

Terdakwa terbukti telah membangun bangunan di kawasan jalur hijau sejak Agustus 2017. Padahal, sesuai Perda tersebut, di kawasan jalur hijau dilarang untuk membangun tanpa ada persetujuan bupati atau rekomendasi dewan.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, di antaranya terdakwa melanggar peraturan dan perundang-undangan

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya telah melanggar hukum, dan bersikap sopan,” jelas hakim.

Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Bahkan, dia langsung membayar denda Rp10 juta kepada jaksa. “Saya terima putusan ini,” kata Ari.

Meski demikian, Ari meminta keadilan. Dia mempertanyakan keberadaan bangunan lain yang juga berada di kawasan tersebut.

Soal tindaklanjut usahanya pasca putusan ini, dia mengaku akan mengikuti aturan dan berkonsultasi dengan anggota DPRD Tabanan Nyoman Arnawa.

Kata dia Komet, sapaan  Arnawa, berjanji siap memfasilitasi persoalan ini. Putusan ini sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Meski demikian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tabanan, I Wayan Sukawana menerima putusan hakim. Setelah putusan ini, maka coffee shop tersebut harus tutup.

“Kalau tetap melawan dan tetap buka, mungkin ini bisa ditangani pihak kepolisian. Saya harap  yang bersangkutan menjalankan putusan ini,” kata Sukawana

seraya berjanji akan memantau usaha tersebut apakah masih buka atau sudah tutup sepekan ke depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/