SINGARAJA – Sedikitnya 65 batang kayu sonokeling diamankan polisi. Puluhan batang kayu itu, diamankan dari tangan I Ketut Arimbawa, 22, warga Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu.
Diduga kayu-kayu itu dicuri dari hutan negara di wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Busungbiu. Arimbawa ditangkap pada Sabtu (17/11) lalu.
Ia ditangkap saat melintas di wilayah Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, sekitar pukul 02.45 dini hari.
Saat digeledah, ia kedapatan mengangkut 65 batang kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kasus illegal logging itu terungkap karena kecurigaan polisi hutan di yang bertugas di kawasan setempat.
Saat itu polisi hutan yang bernama Jono, 48, mendapati sebuah truk yang masuk dekat kawasan hutan negara pada tengah malam. Lantaran curiga, Jono pun menghubungi aparat kepolisian.
Setelah diintai selama beberapa lama, sebuah truk dengan nomor polisi DK 9310 AN kemudian melintas di wilayah Banjar Dinas Yeh Selem pada pukul 02.45 dini hari.
Polisi pun menghentikan kendaraan itu. Setelah digeledah, ternyata di bagian bak truk terdapat 65 batang kayu hutan tanpa dokumen dan sebuah gergaji mesin.
“Dugaan sementara kayu-kayu itu hasil pencurian di dalam hutan negara. Kami sudah sempat cek ke dalam hutan bersama polisi hutan,
memang di dalam hutan terdapat beberapa tunggul kayu yang baru ditebang,” kata KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa.
Dari hasil penyidikan polisi, kayu-kayu itu hendak dibawa ke bengkel potong kayu. Selanjutnya kayu akan diolah menjadi kusen, daun pintu, maupun daun jendela. Baru kemudian dijual pada konsumen.
“Dia ini mengaku tidak punya gudang penyimpanan. Maunya langsung dibawa ke bengkel, baru nanti dijual,” jelas Sudiasa.
Sementara itu tersangka Arimbawa membantah dirinya melakukan aksi pencurian kayu hutan. Ia mengaku membeli kayu tersebut dari warga setempat dengan harga Rp 150ribu per kubik.
Sesuai perjanjian kayu itu diambil dekat kawasan hutan negara. “Saya beli kayu itu pak. Maunya saya bawa ke bengkel serkel (potong kayu, Red) biar langsung jadi kusen sama pintu,” kelitnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Arimbawa mendekam di sel tahanan Mapolsek Seririt. Ia dijerat dengan pasal 83 ayat 1 juncto pasal 12 huruf e
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.