NEGARA – Kasus penipuan dengan modus hipnotis memasuki tahap sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (23/1) siang.
Tujuh terdakwa, empat di antaranya warga negara Indonesia (WNI) dan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dituntut pidana penjara sama.
Terdakwa kasus tersebut di antaranya tiga WNA Tiongkok; Huang Ping Shui,37; Chen Cheng Chong, 38 dan Chen Ali, 31.
Sementara empat WNI di antaranya Mar’atus Solikah, 39; Dewi Ilmi Hidayati, 38; Mulyani, 34, dan Tjai Fen Kiat, 27.
JPU dari Kejari Jembrana mengatakan, tujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang tuntutan tujuh terdakwa digelar terpisah. Pertama, JPU Gedion Wardana Reswari dalam tuntutannya terhadap tiga terdakwa WNI, menuntut pidana penjara 6 bulan.
“Minta keringanan yang mulia,” kata ketiga terdakwa secara bergiliran. Sedangkan JPU Ivan Praditya Putra menuntut empat terdakwa Tjai Fen Kiat, Huang Ping Shui, Chen Cheng Chong, dan Chen Ali, dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 56 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada sidang ini dibantu penerjemah bahasa Tiongkok. Empat terdakwa langsung meminta keringanan hukuman. “Meminta keringanan hukuman,” melalui penerjemah.
Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menunda sidang dengan agenda putusan Kamis (24/1) besok.