30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 18:26 PM WIB

Nekat Membangun di Tanah Sisa LC, Rumah Warga Semarapura Dibongkar

SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung akhirnya meminta Putu Gara, asal Kelurahan Semarapura Kangin untuk membongkar

bangunan rumah yang dibangunnya di tanah sisa program LC (Land Consolidation), Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin.

Gara diberikan waktu sekitar dua minggu untuk membongkar bangunan rumah yang tidak hanya dibangun di tanah tanpa status kepemilikan namun juga melanggar sepadan sungai dan jalan itu.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung I Putu Suarta mengungkapkan, bangunan rumah milik Gara belum selesai terbangun.

Pihaknya meminta kepada Gara untuk menghentikan proses pembangunan rumah berukuran 5 kali 9 meter itu sejak Desember lalu.

“Itu karena Gara membangun rumah di tanah sisa program LC. Tidak hanya itu, bangunan rumah itu juga melanggar sepadan sungai dan jalan. Sebab bangunannya cukup mepet dengan bibir sungai dan juga badan jalan,” bebernya.

Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung, terungkap bahwa tanah sisa LC

hanya bisa dimanfaatkan untuk membuat fasilitas umum yang pembangunannya tetap harus memperhatikan sepadan sungai dan juga jalan.

Dengan adanya surat resmi dari BPN Klungkung mengenai peruntukan tanah tersebut, pihaknya telah bersurat ke Gara untuk datang ke Kantor Satpol PP.

“Dan kemarin kami sudah jelaskan dan meminta Gara membongkar bangunannya karena telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda Bangun-bangunan,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, menurut Suarta, Putu Gara bersedia membongkar sendiri bangunannya tersebut.

Namun Gara meminta waktu sekitar dua minggu untuk proses pembongkaran agar material bangunan rumahnya itu bisa dimanfaatkan.

“Jadi, kami kasih waktu dua minggu. Kalau belum juga dibongkar, kami yang akan membongkarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Klungkung pada utamanya agar memperhatikan status tanah, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persyaratan lainnya sebelum membangun.

Sebab dengan menaati peraturan yang ada, potensi permasalahan muncul setelah membangun akan semakin kecil.

“Jadi jangan melanggar hukum agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Kami dari Satpol PP Klungkung akan selalu melakukan kontrol,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Putu Gara tidak mengetahui lahan di bawah bangunan rumahnya itu milik siapa.

Namun Gara mendengar bahwa itu tanah sisa konsolidasi tanah dan pengaplingan. Lantaran tidak memiliki rumah dan mulai bosan hidup di rumah kontrakan, Gara nekat membangun rumah di lahan tersebut.

Sebelum membangun, menurut pemilik bangunan sudah meminta izin kepada klian banjar dan bendesa setempat.

Hanya saja ketika Satpol PP Klungkung melakukan konfirmasi kepada bendesa bersangkutan, tidak pernah memberikan izin kepada yang bersangkutan. 

SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung akhirnya meminta Putu Gara, asal Kelurahan Semarapura Kangin untuk membongkar

bangunan rumah yang dibangunnya di tanah sisa program LC (Land Consolidation), Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin.

Gara diberikan waktu sekitar dua minggu untuk membongkar bangunan rumah yang tidak hanya dibangun di tanah tanpa status kepemilikan namun juga melanggar sepadan sungai dan jalan itu.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung I Putu Suarta mengungkapkan, bangunan rumah milik Gara belum selesai terbangun.

Pihaknya meminta kepada Gara untuk menghentikan proses pembangunan rumah berukuran 5 kali 9 meter itu sejak Desember lalu.

“Itu karena Gara membangun rumah di tanah sisa program LC. Tidak hanya itu, bangunan rumah itu juga melanggar sepadan sungai dan jalan. Sebab bangunannya cukup mepet dengan bibir sungai dan juga badan jalan,” bebernya.

Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung, terungkap bahwa tanah sisa LC

hanya bisa dimanfaatkan untuk membuat fasilitas umum yang pembangunannya tetap harus memperhatikan sepadan sungai dan juga jalan.

Dengan adanya surat resmi dari BPN Klungkung mengenai peruntukan tanah tersebut, pihaknya telah bersurat ke Gara untuk datang ke Kantor Satpol PP.

“Dan kemarin kami sudah jelaskan dan meminta Gara membongkar bangunannya karena telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda Bangun-bangunan,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, menurut Suarta, Putu Gara bersedia membongkar sendiri bangunannya tersebut.

Namun Gara meminta waktu sekitar dua minggu untuk proses pembongkaran agar material bangunan rumahnya itu bisa dimanfaatkan.

“Jadi, kami kasih waktu dua minggu. Kalau belum juga dibongkar, kami yang akan membongkarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Klungkung pada utamanya agar memperhatikan status tanah, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persyaratan lainnya sebelum membangun.

Sebab dengan menaati peraturan yang ada, potensi permasalahan muncul setelah membangun akan semakin kecil.

“Jadi jangan melanggar hukum agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Kami dari Satpol PP Klungkung akan selalu melakukan kontrol,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Putu Gara tidak mengetahui lahan di bawah bangunan rumahnya itu milik siapa.

Namun Gara mendengar bahwa itu tanah sisa konsolidasi tanah dan pengaplingan. Lantaran tidak memiliki rumah dan mulai bosan hidup di rumah kontrakan, Gara nekat membangun rumah di lahan tersebut.

Sebelum membangun, menurut pemilik bangunan sudah meminta izin kepada klian banjar dan bendesa setempat.

Hanya saja ketika Satpol PP Klungkung melakukan konfirmasi kepada bendesa bersangkutan, tidak pernah memberikan izin kepada yang bersangkutan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/