28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:18 AM WIB

Sopir Logistik Protes Biaya Rapid Test, Ini Janji GTPP Covid Buleleng

SINGARAJA – Sejumlah sopir angkutan barang, menggerudug gedung DPRD Buleleng pagi kemarin (22/6). Mereka mengeluhkan biaya rapid test yang melambung tinggi.

Dampaknya, para sopir terancam kehilangan pendapatan karena ongkos menjalani tes yang terlalu mahal.

Sebanyak 5 orang sopir datang dan langsung menemui Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna.

Di lain sisi, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, Surat Edaran Nomor 440/8890/Yankes.Diskes/2020 memang menuai keluhan dari sopir angkutan.

Supriatna pun menerima aspirasi dari para sopir. Ia juga berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut pada Gubernur Bali Wayan Koster.

“Tentu aspirasi ini kami sampaikan pada pemerintah daerah. Kami juga harus jaga keselamatan warga (dari Covid) dan harus memikirkan juga tambahan biaya

yang menjadi beban para sopir. Nanti kami sampaikan pada Bupati, Gubernur, dan gugus tugas. Semoga ada kebijakan,” ujar Supriatna.

Di sisi lain Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan, sebelum 18 Juni seluruh biaya rapid test memang gratis.

Namun, dengan terbitnya SE dari Pemprov Bali, maka rapid test tak lagi digratiskan. Terkait aspirasi dari para sopir, Suyasa mengaku masih merumuskan kebijakan yang tepat terkait hal tersebut.

“Kami berupaya merumuskan regulasi yang tepat, supaya bisa sesuai dengan SE dari Pemprov Bali. Karena untuk melakukan pungutan pelayanan rapid test itu kan 

harus ada dasar hukumnya. Sedapat mungkin kami lakukan analisa agar angkanya tidak sampai Rp 400 ribu,”tutur Suyasa. 

SINGARAJA – Sejumlah sopir angkutan barang, menggerudug gedung DPRD Buleleng pagi kemarin (22/6). Mereka mengeluhkan biaya rapid test yang melambung tinggi.

Dampaknya, para sopir terancam kehilangan pendapatan karena ongkos menjalani tes yang terlalu mahal.

Sebanyak 5 orang sopir datang dan langsung menemui Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna.

Di lain sisi, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, Surat Edaran Nomor 440/8890/Yankes.Diskes/2020 memang menuai keluhan dari sopir angkutan.

Supriatna pun menerima aspirasi dari para sopir. Ia juga berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut pada Gubernur Bali Wayan Koster.

“Tentu aspirasi ini kami sampaikan pada pemerintah daerah. Kami juga harus jaga keselamatan warga (dari Covid) dan harus memikirkan juga tambahan biaya

yang menjadi beban para sopir. Nanti kami sampaikan pada Bupati, Gubernur, dan gugus tugas. Semoga ada kebijakan,” ujar Supriatna.

Di sisi lain Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan, sebelum 18 Juni seluruh biaya rapid test memang gratis.

Namun, dengan terbitnya SE dari Pemprov Bali, maka rapid test tak lagi digratiskan. Terkait aspirasi dari para sopir, Suyasa mengaku masih merumuskan kebijakan yang tepat terkait hal tersebut.

“Kami berupaya merumuskan regulasi yang tepat, supaya bisa sesuai dengan SE dari Pemprov Bali. Karena untuk melakukan pungutan pelayanan rapid test itu kan 

harus ada dasar hukumnya. Sedapat mungkin kami lakukan analisa agar angkanya tidak sampai Rp 400 ribu,”tutur Suyasa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/