28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:27 AM WIB

Serapan rendah, Pencairan Dana Desa Tahap Tiga tertahan

SINGARAJA – Sebanyak 27 desa di Kabupaten Buleleng, tak mendapatkan dana desa tahap tiga.

 

Pemkab Buleleng terpaksa menunda pencairan dana desa tahap tiga untuk puluhan desa itu, gara-gara realisasi penyerapan dana desa mereka masih sangat rendah.

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng disebut sempat kelimpungan gara-gara serapan yang rendah itu.

 

Pengajuan pencairan dana desa tahap tiga pada Kementerian Keuangan pun sempat tertunda, gara-gara serapan dana desa di Kabupaten Buleleng di bawah 75 persen.

 

Akhirnya pemerintah menggenjot penyerapan dana desa.

 

Alhasil kini serapan dana desa sudah mencapai 79,68 persen.

“Sudah, sudah kami ajukan untuk dana desa tahap tiga. Dua hari yang lalu sudah cair ke desa-desa. sekarang posisi serapan dana desa sudah 79,68 persen. Sedangkan capaian output kegiatan itu 67,37 persen,” kata Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur.

 

Lebih lanjut Subur mengatakan, hingga kini memang ada 27 desa di Kabupaten Buleleng yang serapan anggarannya masih di bawah angka 75 persen. Bahkan ada beberapa desa yang serapan anggarannya di bawah angka 50 persen.

 

Desa-desa itu diantaranya Desa Tukadsumaga yang baru mencapai 45,45 persen, Desa Rangdu yang ada pada angka 48,68 persen, Desa Lokapaksa 47,82 persen, Desa Bongancina 43,41 persen, Desa Banyuatis 49,49 persen, Desa Panji Anom 35,5 persen.

 

Selain itu ada desa Tegallinggah yang baru ada pada angka 22,58 persen, Desa Sari Mekar 32,81 persen, Desa Suwug 37,64 persen, Desa Sangsit 46,63 persen, Desa Tambakan 40,17 persen, Desa Bulian 47,46 persen, dan serapan terendah dilakukan oleh Desa Julah yang baru mencapai angka 13,82 persen.

 

“Kami masih identifikasi apa masalah desa-desa ini kok sampai di bawah 50 persen. Apalagi sampai ada yang di bawah 15 persen. Kami minta bantuan pendamping desa membuat rumusan masalahnya, sehingga bisa kami carikan jalan keluar,” kata Subur.

 

 

Terhadap desa-desa yang serapan anggarannya di bawah 75 persen, pemerintah terpaksa menunda transfer dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).

Dana desa tahap tiga akan segera ditransfer, setelah serapan dana desa di atas angka 75 persen.

 

Untuk diketahui, pada tahun 2018 ini, desa-desa di Kabupaten Buleleng mendapat kucuran dana hingga Rp 106,88 miliar.

 

Sementara pada tahun 2017, Buleleng hanya menerima dana desa sebesar Rp 105,86 miliar.

 

Sedangkan pada tahun 2016, dana desa yang disalurkan pemerintah hanya sebesar Rp 82,62 miliar.

SINGARAJA – Sebanyak 27 desa di Kabupaten Buleleng, tak mendapatkan dana desa tahap tiga.

 

Pemkab Buleleng terpaksa menunda pencairan dana desa tahap tiga untuk puluhan desa itu, gara-gara realisasi penyerapan dana desa mereka masih sangat rendah.

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng disebut sempat kelimpungan gara-gara serapan yang rendah itu.

 

Pengajuan pencairan dana desa tahap tiga pada Kementerian Keuangan pun sempat tertunda, gara-gara serapan dana desa di Kabupaten Buleleng di bawah 75 persen.

 

Akhirnya pemerintah menggenjot penyerapan dana desa.

 

Alhasil kini serapan dana desa sudah mencapai 79,68 persen.

“Sudah, sudah kami ajukan untuk dana desa tahap tiga. Dua hari yang lalu sudah cair ke desa-desa. sekarang posisi serapan dana desa sudah 79,68 persen. Sedangkan capaian output kegiatan itu 67,37 persen,” kata Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur.

 

Lebih lanjut Subur mengatakan, hingga kini memang ada 27 desa di Kabupaten Buleleng yang serapan anggarannya masih di bawah angka 75 persen. Bahkan ada beberapa desa yang serapan anggarannya di bawah angka 50 persen.

 

Desa-desa itu diantaranya Desa Tukadsumaga yang baru mencapai 45,45 persen, Desa Rangdu yang ada pada angka 48,68 persen, Desa Lokapaksa 47,82 persen, Desa Bongancina 43,41 persen, Desa Banyuatis 49,49 persen, Desa Panji Anom 35,5 persen.

 

Selain itu ada desa Tegallinggah yang baru ada pada angka 22,58 persen, Desa Sari Mekar 32,81 persen, Desa Suwug 37,64 persen, Desa Sangsit 46,63 persen, Desa Tambakan 40,17 persen, Desa Bulian 47,46 persen, dan serapan terendah dilakukan oleh Desa Julah yang baru mencapai angka 13,82 persen.

 

“Kami masih identifikasi apa masalah desa-desa ini kok sampai di bawah 50 persen. Apalagi sampai ada yang di bawah 15 persen. Kami minta bantuan pendamping desa membuat rumusan masalahnya, sehingga bisa kami carikan jalan keluar,” kata Subur.

 

 

Terhadap desa-desa yang serapan anggarannya di bawah 75 persen, pemerintah terpaksa menunda transfer dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).

Dana desa tahap tiga akan segera ditransfer, setelah serapan dana desa di atas angka 75 persen.

 

Untuk diketahui, pada tahun 2018 ini, desa-desa di Kabupaten Buleleng mendapat kucuran dana hingga Rp 106,88 miliar.

 

Sementara pada tahun 2017, Buleleng hanya menerima dana desa sebesar Rp 105,86 miliar.

 

Sedangkan pada tahun 2016, dana desa yang disalurkan pemerintah hanya sebesar Rp 82,62 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/