NEGARA –Sebanyak 4 ton lebih produk daging olahan dan daging beku yang hendak dikirim ke Bali, Selasa (23/10) sekitar pukul 05.00 berhasil digagalkan.
Produk daging olahan dan daging beku seperti daging ayam, sapi dan sosis serta udang, itu diamankan petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan rutin di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa dikonfirmasi terkait penggagalan pengiriman produk illegal membenarkan.
Menurutnya, kronologi hingga digagalkannya upaya pengiriman produk illegal senilai ratusan juta, itu berawal dari giat rutin yang dilakukan tim gabungan dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan petugas Katantina Ikan dan Karantina Pertanian.
Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang, maupun kendaraan dan barang yang masuk Bali di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk.
Singkat cerita, sekitar pukul 05.00 Selasa (23/10) datang truk box B 9399 UCJ.
Saat diperiksa, di dalam boks truk yang dikemudikan oleh Dandik Cahyono, 37, asal Desa Sewu, Pare, Kediri, Jawa Timur (Jatim) ditemukan tumpukan karung.
“Setelah salah satu dibuka isinya daging ayam beku,”ujar Kompol Subawa.
Selanjutnya, saat petugas menanyakan kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan hewan dari Karantina daerah asal daging ayam, sopir mengaku tidak ada.
Sebagai sopir, Cahyono mengaku hanya diminta mengangkut 4 ton daging ayam beku itu dari Jombang, Jatim ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Karena dokumen sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal nya maka kita amankan,” ungkapnya.
Tidak lama kemudian, datang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Gunung harta DK 9059 GH, yang dikemudikan oleh Nyoman Sumarce,49, asal Desa Buko Poso, Kota Mesuji, Bandar Lampung.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari dalam bagasi bus ditemukan 10 box sterofoam yang didalamnya berisi berbagai jenis komoditi seberat 544 kilogram diantaranya sosis daging, daging ayam, daging sapi dan udang.
“Komoditi ini diangkut dari Jawa dengan tujuan Denpasar juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal,” ungkapnya.
Setelah diamankan untuk proses selanjutkan akan dilakukan oleh petugas karantina Pertanian maupun Ikan wilayah kerja Gilimanuk sesuai UU RI Nomor 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal,” tegasnya.
Lanjut Subawa kegiatan bersama instansi terkait seperti akan rutin dilaksanakan lantaran sudah menjadi tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan masyarakat Bali yakni bebas dari penyebaran penyakit hewan atau komoditi.
” Ini juga upaya kami dalam penegakan hukum apa bila itu diperlukan dengan tujuan untuk membuat efek jera sehingga para pelaku bisnis mentaati atau mematuhi segala peraturan yang berlaku.
Sopir-sopir wajib memeriksa barang bawaannya dan dilengkapi surat-suratnya,” pungkasnya.