NEGARA – Tambak udang di Desa Tuwed, Melaya yang dikeluhi petani karena membuat saluran pembuangan subak menyempit ternyata belum memiliki izin operasional.
Belum keluarnya izin operasional tambak itu diketahui setelah Satpol PP Pemkab Jembrana kemarin (22/10) melakukan pengecekan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah I Made Tarma yang memimpin pengecekan mengatakan, setelah bertemu dengan pengelola tambak dilahan seluas 10 hektare itu, pemerintah menemukan fakta tambak itu belum mengantongi izin.
Izin untuk tambak yang sudah beroperasi itu, rupanya, masih dalam proses. “Pengelola tambak menunjukan berkas permohonan izinnya dan masih dalam proses atau belum keluar,” ujar Tarma.
Tarma juga membenarkan kalau usaha tambak udang itu memang dikeluhkan krama subak karena saluran irigasi digunakan tidak seperti semula.
Dari penjelasan perbekel, pengelola tambak dipanggil untuk membuat pernyataan tertulis dan pengelola sudah menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan saluran irigasi seperti semula dalam waktu 2 minggu.
“Dari pengecekan kami sudah ada galian yang akan dibuat oleh pengelola tambak, kami akan pantau. Kalau memang tidak sesuai
dengan pernyataan yang dibuat maka kami akan memanggil dan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.