26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 5:52 AM WIB

Selain Diberhentikan Sementara, Wayan Pujo Juga Kena Sanksi Disiplin

NEGARA– Masih ingat dengan kasus I Wayan Pujo?

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), I Wayan Pujo, yang ditahan karena kasus judi toto gelap (togel) ini akhirnya diberhentikan sementara.

Selain diberhentikan sementara, pegawai yang bertugas sebagai pemeriksa KTP di pos pemeriksaan Gilimanuk ini akan disanksi disiplin sebagai pegawai setelah menjalani proses hukum pidana.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana I Made Budiasa mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tembusan mengenai penahanan I Wayan Pujo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Sehingga dengan diterimanya surat tembusan penahanan, maka pemberhentian sementara baru bisa diproses.

“Sudah terima surat penahanannya sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Saat ini kami proses untuk pemberhentian sementara,” jelas Budiasa, Jumat (8/11).

Menurutnya, pemberhentian sementara tersebut dikeluarkan karena Pujo berada di dalam tahanan, sehingga tidak bisa menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Karena diberhentikan sementara, maka hak yang diterima sebagai pegawai hanya menerima 50 persen gaji setiap bulannya, tanpa ada tunjangan.

Karena proses hukum masih berlangsung, pihaknya belum memutuskan sanksi disiplin.

Kata Budiasa, sanksi disiplin baru diberikan setelah yang bersangkutan selesai menjalani proses hukum dan berkekuatan hukum tetap.

Apabila nantinya terbukti bersalah dan menjalani hukuman dibawah 2 tahun, maka status kepegawaian akan dipulihkan.  

“Kita tidak mau berandai-andai dulu, tunggu saja proses hukumnya baru nanti kita bahas mengenai sanksi disiplinnya kalau terbukti bersalah,” tegasnya.

Sanksi disiplin bagi pegawai yang tersandung kasus hukum seperti I Wayan Pujo, akan dilakukan oleh inspektorat yang akan bersurat pada bupati Jembrana setelah melakukan investigasi kasusnya.

Kemudian keputusan dari bupati akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM.

Karena kasus pidana umum, berbeda dengan berbeda dengan pidana khusus atau tindak pidana korupsi, langsung diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai meski hukuman dibawah 2 tahun. “Tapi tergantung juga nanti putusan dari hakim,” tandasnya.

Seperti diketahui, I Wayan Pujo, terjerat kasus judi togel.

Oknum yang bertugas di pos pemeriksaan KTP Gilimanuk ini tidak ditahan. Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan sejak, Senin (28/10) lalu.

Penahanan berdasarkan penetapan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. Padahal pada saat proses penyelidikan hingga pelimpahan kepada Kejari Jembrana Pujo tidak ditahan, hanya wajib lapor.

Sedangkan oknum PNS, Ni Putu Ayu Ratna Dewi yang juga menjadi terdakwa kasus pencurian, tidak diberhentikan sementara karena tidak ditahan.

Namun, pegawai yang pernah terjerat kasus pencurian BPKB mobil dinas tersebut dipindahtugaskan ke Kelurahan Lelateng.  

NEGARA– Masih ingat dengan kasus I Wayan Pujo?

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), I Wayan Pujo, yang ditahan karena kasus judi toto gelap (togel) ini akhirnya diberhentikan sementara.

Selain diberhentikan sementara, pegawai yang bertugas sebagai pemeriksa KTP di pos pemeriksaan Gilimanuk ini akan disanksi disiplin sebagai pegawai setelah menjalani proses hukum pidana.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana I Made Budiasa mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tembusan mengenai penahanan I Wayan Pujo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Sehingga dengan diterimanya surat tembusan penahanan, maka pemberhentian sementara baru bisa diproses.

“Sudah terima surat penahanannya sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Saat ini kami proses untuk pemberhentian sementara,” jelas Budiasa, Jumat (8/11).

Menurutnya, pemberhentian sementara tersebut dikeluarkan karena Pujo berada di dalam tahanan, sehingga tidak bisa menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Karena diberhentikan sementara, maka hak yang diterima sebagai pegawai hanya menerima 50 persen gaji setiap bulannya, tanpa ada tunjangan.

Karena proses hukum masih berlangsung, pihaknya belum memutuskan sanksi disiplin.

Kata Budiasa, sanksi disiplin baru diberikan setelah yang bersangkutan selesai menjalani proses hukum dan berkekuatan hukum tetap.

Apabila nantinya terbukti bersalah dan menjalani hukuman dibawah 2 tahun, maka status kepegawaian akan dipulihkan.  

“Kita tidak mau berandai-andai dulu, tunggu saja proses hukumnya baru nanti kita bahas mengenai sanksi disiplinnya kalau terbukti bersalah,” tegasnya.

Sanksi disiplin bagi pegawai yang tersandung kasus hukum seperti I Wayan Pujo, akan dilakukan oleh inspektorat yang akan bersurat pada bupati Jembrana setelah melakukan investigasi kasusnya.

Kemudian keputusan dari bupati akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM.

Karena kasus pidana umum, berbeda dengan berbeda dengan pidana khusus atau tindak pidana korupsi, langsung diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai meski hukuman dibawah 2 tahun. “Tapi tergantung juga nanti putusan dari hakim,” tandasnya.

Seperti diketahui, I Wayan Pujo, terjerat kasus judi togel.

Oknum yang bertugas di pos pemeriksaan KTP Gilimanuk ini tidak ditahan. Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan sejak, Senin (28/10) lalu.

Penahanan berdasarkan penetapan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. Padahal pada saat proses penyelidikan hingga pelimpahan kepada Kejari Jembrana Pujo tidak ditahan, hanya wajib lapor.

Sedangkan oknum PNS, Ni Putu Ayu Ratna Dewi yang juga menjadi terdakwa kasus pencurian, tidak diberhentikan sementara karena tidak ditahan.

Namun, pegawai yang pernah terjerat kasus pencurian BPKB mobil dinas tersebut dipindahtugaskan ke Kelurahan Lelateng.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/