SINGARAJA, Radar Bali – Jasa Raharja terus bergerak cepat dalam pendampingan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Terutama di wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Singaraja.
Terbaru Jasa Raharja Perwakilan Singaraja memproses santunan meninggal dunia terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 2,800 Jalan Ahmad Yani, Singaraja.
Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 04.30 Minggu (23/5) lalu. Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor DK 5677 UE dengan mobil pikap DK 9973 UX.
Akibat peristiwa tersebut, pengemudi sepeda motor atas nama Made Sudarmawan, warga Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, dinyatakan meninggal dunia saat menjalani proses perawatan di RSUD Buleleng.
Pada Senin (24/5), Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melalui petugas mobile service Perwakilan Singaraja, Hafii Risalam langsung bergegas melengkapi proses administrasi santunan korban meninggal dunia.
Petugas juga langsung mendatang rumah duka guna melengkapi administrasi santunan meninggal dunia. Santunan senilai Rp 50 juta, diserahkan pada Wayan Putra yang juga orang tua korban Made Sudarmawan.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Ni Made Ayu Mulidyawati mengatakan, Jasa Raharja berkomitmen mempercepat proses pemberian santunan pada korban kecelakaan lalu lintas. Baik itu korban meninggal dunia, maupun korban kecelakaan yang mengalami perawatan di fasilitas kesehatan.
“Semoga santunan ini dapat membantu keluarga korban, minimal sebagai upacara pemakaman. Kami juga terus menghimbau dan mengedukasi masyarakat, agar berhati-hati dalam berkendara, sehingga selamat saat sampai di tujuan,” demikian Mulidyawati.