NEGARA-Dibanding tahun lalu, kasus gangguan listrik PLN akibat layang-layang menurun drastis.
Sayang, meski begitu PLN masih punya pekerjaan rumah.
PR bagi pihak PLN itu yakni maraknya pencurian listrik.
Supervisor transaksi energi PLN Rayon Negara, Pramiantoro Sumaryono, Jumat (24/8) menyebutkan ada empat jenis pelanggaran yang umum terjadi.
Pelanggaran itu, meliputi pelanggaran golongan pertama merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya; golongan dua pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, golongan tiga pelanggaran merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, serta golongan empat pelanggaran pencurian yang di lakukan oleh bukan pelanggan.
“Pelanggaran paling banyak pada pelanggaran golongan dua yakni mengganjal piringan pada meteran reguler untuk mempengaruhi pengukuran piringan,”terangnya.
Kemudian pelanggaran golongan ketiga biasanya pelanggan yang nakal mencoblos kabel listrik dengan paku untuk memperoleh daya tanpa melewati kilometer,.
Karena pelanggaran listrik masih rawan, pihaknya setiap hari melakukan pengecekan di beberapa titik yang berpotensi terjadi pencurian listrik. “Rata-rata sebulan antara dua dan tiga temuan pelanggaran,” jelasnya