23.5 C
Jakarta
17 April 2024, 20:37 PM WIB

Picu Masalah, Bupati Suwirta Minta Sistem Rujukan Berjenjang Dievaluas

SEMARAPURA – Setelah melihat ada berbagai masalah yang ditimbulkan dari penerapan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Nomor 4 tahun 2018

tentang Penyelenggaraan Rujukan Berjenjang Berbasis Kompetensi Melalui Integrasi Sistem Informasi di wilayah Kabupaten Klungkung,

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta akhirnya bersurat perihal sistem rujukan tersebut ke Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan Pusat.

Dengan surat tersebut, Bupati Suwirta berharap Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan mau meninjau kembali peraturan yang dianggapnya telah menimbulkan permasalahan baik masyarakat maupun Pemkab Klungkung.

Bupati Suwirta mengungkapkan, dalam surat tertanggal 19 Oktober 2018 itu pihaknya menyampaikan sejumlah permasalahan

yang diperoleh masyarakat, RSUD Klungkung dan Pemkab Klungkung berkaitan dengan sistem rujukan yang dilakukan melalui aplikasi P-care tersebut.

Seperti warga Kabupaten Klungkung yang dirujuk ke rumah sakit di luar Kabupaten Klungkung ketika pelayanan yang dibutuhkan pasien tidak tersedia pada

rumah sakit kelas D atau C yang ada di Klungkung walaupun pelayanan tersebut tersedia di RSUD Klungkung yang merupakan rumah sakit kelas B milik Pemkab Klungkung.

“Padahal hal ini bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Pasal ini berbunyi dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan, dan peningkatan efektivitas pelayanan kesehatan,

rujukan dilakukan ke fasilitas pelayanan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien,” terangnya.

Akibatnya sistem rujukan ini telah membuat jumlah kunjungan pasien ke RSUD Klungkung mengalami penurunan secara drastis.

Kondisi ini membuat sarana dan prasarana yang tersedia di RSUD Klungkung akhirnya tidak termanfaatkan.

Bahkan akhirnya sejumlah dokter spesialis beralih praktik ke rumah sakit kelas C yang kebetulan semuanya swasta.

Dan, masih sejumlah permasalahan lagi yang ditimbulkan dari sistem rujukan ini. Berdasar hal-hal tersebut, Bupati Klungkung meminta

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk meninjau ulang Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Nomor 4 tahun 2018 tersebut.

“Saya yakin BPJS sudah menyampaikannya ke pusat, tetapi pusta tahu tidak permasalahan di bawah bagaimana susahnya kami mencari anggaran untuk UHC,” jelas bupati asal Nusa Ceningan ini.

Tidak hanya mengirim surat, pihaknya berencana mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Klungkung hari ini (24/10).

Tujuan orang nomor satu di Kabupaten Klungkung ini berkunjung ke Kantor BPJS Cabang Klungkung untuk melihat seperti apa sistem rujukan berjenjang online itu bekerja sehingga mengakibatkan berbagai permasalahan ini.

“Kami mau tau seperti apa kerja sistem ini memblokir. Biar kami tahu. Kami tidak boleh begitu saja percaya,” tandasnya.

SEMARAPURA – Setelah melihat ada berbagai masalah yang ditimbulkan dari penerapan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Nomor 4 tahun 2018

tentang Penyelenggaraan Rujukan Berjenjang Berbasis Kompetensi Melalui Integrasi Sistem Informasi di wilayah Kabupaten Klungkung,

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta akhirnya bersurat perihal sistem rujukan tersebut ke Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan Pusat.

Dengan surat tersebut, Bupati Suwirta berharap Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan mau meninjau kembali peraturan yang dianggapnya telah menimbulkan permasalahan baik masyarakat maupun Pemkab Klungkung.

Bupati Suwirta mengungkapkan, dalam surat tertanggal 19 Oktober 2018 itu pihaknya menyampaikan sejumlah permasalahan

yang diperoleh masyarakat, RSUD Klungkung dan Pemkab Klungkung berkaitan dengan sistem rujukan yang dilakukan melalui aplikasi P-care tersebut.

Seperti warga Kabupaten Klungkung yang dirujuk ke rumah sakit di luar Kabupaten Klungkung ketika pelayanan yang dibutuhkan pasien tidak tersedia pada

rumah sakit kelas D atau C yang ada di Klungkung walaupun pelayanan tersebut tersedia di RSUD Klungkung yang merupakan rumah sakit kelas B milik Pemkab Klungkung.

“Padahal hal ini bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Pasal ini berbunyi dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan, dan peningkatan efektivitas pelayanan kesehatan,

rujukan dilakukan ke fasilitas pelayanan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien,” terangnya.

Akibatnya sistem rujukan ini telah membuat jumlah kunjungan pasien ke RSUD Klungkung mengalami penurunan secara drastis.

Kondisi ini membuat sarana dan prasarana yang tersedia di RSUD Klungkung akhirnya tidak termanfaatkan.

Bahkan akhirnya sejumlah dokter spesialis beralih praktik ke rumah sakit kelas C yang kebetulan semuanya swasta.

Dan, masih sejumlah permasalahan lagi yang ditimbulkan dari sistem rujukan ini. Berdasar hal-hal tersebut, Bupati Klungkung meminta

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk meninjau ulang Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Nomor 4 tahun 2018 tersebut.

“Saya yakin BPJS sudah menyampaikannya ke pusat, tetapi pusta tahu tidak permasalahan di bawah bagaimana susahnya kami mencari anggaran untuk UHC,” jelas bupati asal Nusa Ceningan ini.

Tidak hanya mengirim surat, pihaknya berencana mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Klungkung hari ini (24/10).

Tujuan orang nomor satu di Kabupaten Klungkung ini berkunjung ke Kantor BPJS Cabang Klungkung untuk melihat seperti apa sistem rujukan berjenjang online itu bekerja sehingga mengakibatkan berbagai permasalahan ini.

“Kami mau tau seperti apa kerja sistem ini memblokir. Biar kami tahu. Kami tidak boleh begitu saja percaya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/