26 C
Jakarta
21 September 2024, 3:42 AM WIB

Dihajar Covid-19, Pendapatan Pajak Reklame Diyakini Naik

SINGARAJA – Beberapa sumber pendapatan Kabupaten Buleleng memang merosot terdampak Covid-19. Namun, di Buleleng ada potensi pendapatan yang tak terpengaruh. Salah satunya adalah pajak reklame.

Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng pun saat ini berusaha menggenjot potensi pendapatan di luar sektor hotel dan pariwisata, yakni sektor reklame.

Dengan pengelolaan dan pengawasan yang lebih optimal, sektor ini diyakini bisa memberikan potensi pendapatan yang lebih optimal.

Merujuk data dari BPKPD Buleleng, pada tahun ini pemerintah memasang target sebesar Rp 1,56 miliar untuk pajak reklame. Bila melihat realisasi hingga akhir triwulan III 2020, realisasi pajak sudah mencapai Rp 1,41 miliar atau sekitar 90,53 persen dari target.

Rencananya pemerintah akan menggenjot lagi potensi dari sektor ini. Pada akhir tahun mendatang, realisasi pajak reklame diyakini akan melebihi target. Bahkan tak menutup kemungkinan bisa mencapai 150 persen dari target.

Sekretaris BPKPD Buleleng Ni Made Susi Adnyani mengatakan, pihaknya sudah berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pengawasan terhadap objek pajak reklame. Caranya, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Reklame Online (Sireko).

Sistem ini dioperasionalkan oleh sejumlah instansi yang berkepentingan dengan objek reklame. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng yang berkepentingan dengan izin reklame, BPKPD Buleleng yang berkepentingan dengan pemungutan pajak reklame, Pol PP Buleleng yang berwenang untuk penertiban izin, serta Dinas Kominfo sebagai pengelola aplikasi.

“Jadi ini akan memudahkan pengawasan. Begitu ada izin baru, kami akan langsung tindaklanjuti dengan potensi pajaknya. Kemudian rekan dari Pol PP akan lebih optimal pengawasannya, manakala ada izin yang sudah berakhir masa berlakunya atau barangkali ada titik yang tidak berizin,” kata Susi dalam keterangan pers yang diterima Jawa Pos Radar Bali, kemarin (23/10).

Lebih lanjut Susi mengatakan, dengan aplikasi tersebut masalah pengurusan izin, retribusi, dan pajak, bisa lebih cepat dan mudah. Karena dalam aplikasi juga sudah dicantumkan proses pengajuan izin. Aplikasi itu juga telah dintegrasikan dengan aplikasi perizinan milik Dinas Penanam Modal.

Dengan penerapan sistem aplikasi terpadu itu, Susi optimistis penyerapan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame dapat meningkat secara signifikan. “Kalau semuanya bisa berjalan optimal, kami optimistis bisa (meningkat) sampai 150 persen,” tandasnya.

SINGARAJA – Beberapa sumber pendapatan Kabupaten Buleleng memang merosot terdampak Covid-19. Namun, di Buleleng ada potensi pendapatan yang tak terpengaruh. Salah satunya adalah pajak reklame.

Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng pun saat ini berusaha menggenjot potensi pendapatan di luar sektor hotel dan pariwisata, yakni sektor reklame.

Dengan pengelolaan dan pengawasan yang lebih optimal, sektor ini diyakini bisa memberikan potensi pendapatan yang lebih optimal.

Merujuk data dari BPKPD Buleleng, pada tahun ini pemerintah memasang target sebesar Rp 1,56 miliar untuk pajak reklame. Bila melihat realisasi hingga akhir triwulan III 2020, realisasi pajak sudah mencapai Rp 1,41 miliar atau sekitar 90,53 persen dari target.

Rencananya pemerintah akan menggenjot lagi potensi dari sektor ini. Pada akhir tahun mendatang, realisasi pajak reklame diyakini akan melebihi target. Bahkan tak menutup kemungkinan bisa mencapai 150 persen dari target.

Sekretaris BPKPD Buleleng Ni Made Susi Adnyani mengatakan, pihaknya sudah berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pengawasan terhadap objek pajak reklame. Caranya, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Reklame Online (Sireko).

Sistem ini dioperasionalkan oleh sejumlah instansi yang berkepentingan dengan objek reklame. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng yang berkepentingan dengan izin reklame, BPKPD Buleleng yang berkepentingan dengan pemungutan pajak reklame, Pol PP Buleleng yang berwenang untuk penertiban izin, serta Dinas Kominfo sebagai pengelola aplikasi.

“Jadi ini akan memudahkan pengawasan. Begitu ada izin baru, kami akan langsung tindaklanjuti dengan potensi pajaknya. Kemudian rekan dari Pol PP akan lebih optimal pengawasannya, manakala ada izin yang sudah berakhir masa berlakunya atau barangkali ada titik yang tidak berizin,” kata Susi dalam keterangan pers yang diterima Jawa Pos Radar Bali, kemarin (23/10).

Lebih lanjut Susi mengatakan, dengan aplikasi tersebut masalah pengurusan izin, retribusi, dan pajak, bisa lebih cepat dan mudah. Karena dalam aplikasi juga sudah dicantumkan proses pengajuan izin. Aplikasi itu juga telah dintegrasikan dengan aplikasi perizinan milik Dinas Penanam Modal.

Dengan penerapan sistem aplikasi terpadu itu, Susi optimistis penyerapan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame dapat meningkat secara signifikan. “Kalau semuanya bisa berjalan optimal, kami optimistis bisa (meningkat) sampai 150 persen,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/