28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:21 AM WIB

Nasib Eks Pegawai Perusda Ngambang, Dewan Usulkan Cabut Status Nonjob

NEGARA – Meski sudah mengadukan masalah pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, dan Komisi B DPRD Jembrana, nasib mantan pegawai Perusda Jembrana belum jelas.

Ironisnya, sejumlah usulan dewan mengenai nasib mantan pegawai perusda belum ditindaklanjuti.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jembrana Luh Ketut Natalis Semaradani mengatakan,

hasil pertemuan mantan pegawai mengadu pada Komisi B DPRD Jembrana 16 Januari lalu, sudah disampaikan pada Sekda Jembrana I Made Sudiada.

“Sudah saya sampaikan pada Sekda, memang belum diputuskan,” jelasnya kemarin. Padahal, saat pertemuan dengan mantan pegawai,

Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusumayasa meminta eksekutif untuk segera menindaklanjuti.

Batas waktunya sepekan setelah pertemuan harus ada pertemuan. “Pak Sekda masih dinas luar, jadi belum bisa rapat dan memutuskan,” terangnya.

Sejumlah usulan dari dewan saat itu, masalah utama status nonjob harus diselesaikan. Mendesak pemerintah memerintahkan direktur agar mencabut surat nonjob yang telah dikeluarkan.

Karena status nonjob dalam aturan tidak ada. Lebih baik mantan pegawai ini di rumahkan dengan kerja bergiliran.

Disamping itu, mendesak pemerintah memberikan dana talangan pada Perusda Jembrana, agar perusahaan plat merah tersebut bisa memulai unit usaha baru.

Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusumayasa dikonfirmasi terpisah mengatakan, karena masalah Perusda Jembrana ini belum selesai,

sudah mengagendakan pertemuan khusus dengan Sekda Jembrana, Perusda Jembrana dan pihak terkait untuk membahas masalah ini Senin pekan depan.

“Undangan sudah disampaikan,” tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Perusda Jembrana bangkrut karena tidak ada usaha yang bisa menghasilkan pendapatan besar.

Hanya ada usaha percetakan dan sedot WC. Dengan usaha tersebut tidak ada cukup untuk membayar gaji pegawai, akhirnya sebanyak 10 pegawai dinonjobkan sedangkan yang lain mengundurkan diri.

Perusda Jembrana juga tidak membayar gaji pegawai selama delapan bulan tahun 2018 lalu, dengan nilai total sebesar Rp 300 juta lebih.

Meski sudah tidak ada usaha, pemerintah kabupaten Jembrana tetap mempertahankan Perusda Jembrana. Langkah yang akan diambil antaranya, bantuan sarana, modal, sehingga bisa beroperasi lagi.

Upaya untuk menyelamatkan perusda tersebut, pemerintah kabupaten Jembrana akan mem-backup penuh usah-usaha yang dilakukan.

Misalnya membutuhkan regulasi, akan dibuat regulasi secepatnya. Perusda ditekankan untuk mencari terobosan untuk keberlangsungan Perusda.

NEGARA – Meski sudah mengadukan masalah pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, dan Komisi B DPRD Jembrana, nasib mantan pegawai Perusda Jembrana belum jelas.

Ironisnya, sejumlah usulan dewan mengenai nasib mantan pegawai perusda belum ditindaklanjuti.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jembrana Luh Ketut Natalis Semaradani mengatakan,

hasil pertemuan mantan pegawai mengadu pada Komisi B DPRD Jembrana 16 Januari lalu, sudah disampaikan pada Sekda Jembrana I Made Sudiada.

“Sudah saya sampaikan pada Sekda, memang belum diputuskan,” jelasnya kemarin. Padahal, saat pertemuan dengan mantan pegawai,

Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusumayasa meminta eksekutif untuk segera menindaklanjuti.

Batas waktunya sepekan setelah pertemuan harus ada pertemuan. “Pak Sekda masih dinas luar, jadi belum bisa rapat dan memutuskan,” terangnya.

Sejumlah usulan dari dewan saat itu, masalah utama status nonjob harus diselesaikan. Mendesak pemerintah memerintahkan direktur agar mencabut surat nonjob yang telah dikeluarkan.

Karena status nonjob dalam aturan tidak ada. Lebih baik mantan pegawai ini di rumahkan dengan kerja bergiliran.

Disamping itu, mendesak pemerintah memberikan dana talangan pada Perusda Jembrana, agar perusahaan plat merah tersebut bisa memulai unit usaha baru.

Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusumayasa dikonfirmasi terpisah mengatakan, karena masalah Perusda Jembrana ini belum selesai,

sudah mengagendakan pertemuan khusus dengan Sekda Jembrana, Perusda Jembrana dan pihak terkait untuk membahas masalah ini Senin pekan depan.

“Undangan sudah disampaikan,” tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Perusda Jembrana bangkrut karena tidak ada usaha yang bisa menghasilkan pendapatan besar.

Hanya ada usaha percetakan dan sedot WC. Dengan usaha tersebut tidak ada cukup untuk membayar gaji pegawai, akhirnya sebanyak 10 pegawai dinonjobkan sedangkan yang lain mengundurkan diri.

Perusda Jembrana juga tidak membayar gaji pegawai selama delapan bulan tahun 2018 lalu, dengan nilai total sebesar Rp 300 juta lebih.

Meski sudah tidak ada usaha, pemerintah kabupaten Jembrana tetap mempertahankan Perusda Jembrana. Langkah yang akan diambil antaranya, bantuan sarana, modal, sehingga bisa beroperasi lagi.

Upaya untuk menyelamatkan perusda tersebut, pemerintah kabupaten Jembrana akan mem-backup penuh usah-usaha yang dilakukan.

Misalnya membutuhkan regulasi, akan dibuat regulasi secepatnya. Perusda ditekankan untuk mencari terobosan untuk keberlangsungan Perusda.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/