26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:08 AM WIB

Aneh! Tabanan Tabrak SE Gubernur Soal Jam Malam saat PPKM

TABANAN – Kendati SE Gubernur Bali terbaru Nomor 5 tahun 2021 memberikan kelonggaran bagi usaha untuk tetap boleh beroperasi di atas Pukul 21.00 dengan syarat tidak makan di tempat alias hanya dibawa pulang atau pesan-antar, kenyataannya Pemkab Tabanan memberlakukan berbeda. Pemkab Tabanan tetap memberlakukan semua usaha harus tutup PUkul 21.00 Wita.

Di Kabupaten Tabanan dalam pelaksanaan PKM skala mikro jilid II yang akan berlangsung selama dua pekan dari 23 Februari sampai 8 Maret, Pemerintah Tabanan tidak  mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan bagi pelaku usaha untuk membuka usaha dagangan mereka selama 24 jam.

“Mohon maaf dulu kami tidak bisa lakukan aturan buka operasional jam buka pedagang sampai 24 jam. Seperti Kabupaten Badung,” kata Plh Bupati Tabanan yang juga selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan I Gede Susila, Rabu (24/2).

 

Padahal, pemberlakuan operasional 24 jam yang terjadi di Badung maupu Jembrana dan lainnya mengikuti SE Gubernur Bali Nomor 5 tahun 2021 sesuai Angka 2 huruf e yang berbunyi, “kegiatan di restoran/rumah makan/ warung dan sejenisnya untuk layanan di temppat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal hingga puku 21.00 Wita,sedangkan untuk laanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetapp diizinkan sesuai jam operasional masing-masing dengan menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat.”

 

Menurut Susila, pihaknya belum berani membuka penuh tempat usaha selama 24 jam dengan alasan status Tabanan masih zona merah penularan Covid-19.

 

Selain itu pihaknya bersama Satgas Covid-19 tingkat kabupaten juga masih melihat ada sejumlah pelanggaran prokes terjadi ketika melakukan pengawasan dan penegakan disiplin di lapangan. Masih ada masyarakat yang melanggar. Seperti tidak ada jarak, tidak memakai masker, sehingga yang itu memicu kerumunan di tempat usaha.  

 

“Kalau kami longgarkan 24 jam dengan kondisi Tabanan masih zona merah dan tingkat kesadaran masih kurang. Khawatir kasus melonjak,” ujar Susila.

Susila menyebut bisa saja memungkinkan menerapkan kebijakan seperti Badung dengan tempat usaha dibuka 24 jam, namun lagi-lagi penekanan masyarakat sudah disiplin atau belum. Dan beradaptasi dengan kehidupan baru.

 

“Siapa sih yang tidak ingin ingin secepatnya pemulihan ekonomi di masyarakat. Lagi-lagi kita bicara kasus Covid-19 Tabanan harus masuk ke zona hijau,” jelas Susila.

 

Susila menambahkan angka kasus Covid-19 di Tabanan saat ini memang terjadi penurunan setelah PKM skala mikro diterapkan. Dua desa yang masuk zona merah yakni Desa Banjar Anyar dan Desa Dauh Peken kasus sudah turun kini zona orange. Namun secara angka kumulatif kasus secara keseluruhan per kecamatan Tabanan tetap dengan zona merah Covid-19.

 

“Mari kita turunkan dulu, Tabanan tetap dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Gubenur dan SE aturan Bupati. Di mana jam operasional usaha sampai pukul 21.00 Wita dalam pelaksanaan PKM skala mikro,” tandasnya.

TABANAN – Kendati SE Gubernur Bali terbaru Nomor 5 tahun 2021 memberikan kelonggaran bagi usaha untuk tetap boleh beroperasi di atas Pukul 21.00 dengan syarat tidak makan di tempat alias hanya dibawa pulang atau pesan-antar, kenyataannya Pemkab Tabanan memberlakukan berbeda. Pemkab Tabanan tetap memberlakukan semua usaha harus tutup PUkul 21.00 Wita.

Di Kabupaten Tabanan dalam pelaksanaan PKM skala mikro jilid II yang akan berlangsung selama dua pekan dari 23 Februari sampai 8 Maret, Pemerintah Tabanan tidak  mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan bagi pelaku usaha untuk membuka usaha dagangan mereka selama 24 jam.

“Mohon maaf dulu kami tidak bisa lakukan aturan buka operasional jam buka pedagang sampai 24 jam. Seperti Kabupaten Badung,” kata Plh Bupati Tabanan yang juga selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan I Gede Susila, Rabu (24/2).

 

Padahal, pemberlakuan operasional 24 jam yang terjadi di Badung maupu Jembrana dan lainnya mengikuti SE Gubernur Bali Nomor 5 tahun 2021 sesuai Angka 2 huruf e yang berbunyi, “kegiatan di restoran/rumah makan/ warung dan sejenisnya untuk layanan di temppat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal hingga puku 21.00 Wita,sedangkan untuk laanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetapp diizinkan sesuai jam operasional masing-masing dengan menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat.”

 

Menurut Susila, pihaknya belum berani membuka penuh tempat usaha selama 24 jam dengan alasan status Tabanan masih zona merah penularan Covid-19.

 

Selain itu pihaknya bersama Satgas Covid-19 tingkat kabupaten juga masih melihat ada sejumlah pelanggaran prokes terjadi ketika melakukan pengawasan dan penegakan disiplin di lapangan. Masih ada masyarakat yang melanggar. Seperti tidak ada jarak, tidak memakai masker, sehingga yang itu memicu kerumunan di tempat usaha.  

 

“Kalau kami longgarkan 24 jam dengan kondisi Tabanan masih zona merah dan tingkat kesadaran masih kurang. Khawatir kasus melonjak,” ujar Susila.

Susila menyebut bisa saja memungkinkan menerapkan kebijakan seperti Badung dengan tempat usaha dibuka 24 jam, namun lagi-lagi penekanan masyarakat sudah disiplin atau belum. Dan beradaptasi dengan kehidupan baru.

 

“Siapa sih yang tidak ingin ingin secepatnya pemulihan ekonomi di masyarakat. Lagi-lagi kita bicara kasus Covid-19 Tabanan harus masuk ke zona hijau,” jelas Susila.

 

Susila menambahkan angka kasus Covid-19 di Tabanan saat ini memang terjadi penurunan setelah PKM skala mikro diterapkan. Dua desa yang masuk zona merah yakni Desa Banjar Anyar dan Desa Dauh Peken kasus sudah turun kini zona orange. Namun secara angka kumulatif kasus secara keseluruhan per kecamatan Tabanan tetap dengan zona merah Covid-19.

 

“Mari kita turunkan dulu, Tabanan tetap dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Gubenur dan SE aturan Bupati. Di mana jam operasional usaha sampai pukul 21.00 Wita dalam pelaksanaan PKM skala mikro,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/