RadarBali.com – Setelah beberapa bulan berhasil menghindari kejaran polisi, akhirnya persembunyian M Sukron,30, terendus polisi.
Sopir truk boks pengangkut air mineral Aqua warga Dusun Wonosari, Wonorejo, Pasuruan berhasil dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
M. Sukron diburu setelah dilaporkan oleh Tri Widodo karena menggelapkan ratusan dus aqua ukuran 600 ml (tanggung) milik perusahaan.
Sukron adalah sopir kendaraan truck box pembawa aqua milik PT. Yudha Pratama Sejati, dibawah tanggung jawab Tri Widodo.
Saat mengirim aqua dari Pasuruan ke Denpasar, ada sekitar 200 dus yang kardusnya rusak sehingga harus dikembalikan ke perusahaan.
Namun oleh Sukron, air mineral itu bukannya dikembalikan tetapi dijual beberapa pedagang yang berjualan di Pelabuhan Gilimanuk maupun sopir-sopir truk lain.
“Pelaku mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah sehingga dilaporkan oleh penanggungjawabnya,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.
Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti 13 dus aqua tanggung yang dijual Sukron di toko milik IKJW di pelabuhan Gilimanuk.
Setelah melakukan penggelapan aqua itu, Sukrom yang sudah beristri dan memiliki satu anak itu sempat kabur dan bersembunyi.
Namun berkat kegigihan anggota Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, akhirnya Sukron berhasil ditangkap pada Minggu (22/10) di areal persawahan di Desa Wonogiri, Wongsorejo, Pasuruan, Jawa Timur.
“Tersangka sempat bersembunyi cukup lama. Tetapi anggota kami tetap berhasil menangkapnya,” ujarnya.
Atas perbuatanya itu Sukron di dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sukron mengaku sebagai sopir digaji Rp.3,3 juta. Dia bertugas mengambil aqua di Pandaan Pasuruan untuk dikirim ke Denpasar.
Saat pengiriman itu ada 200 dus yang kardusnya rusak akibat ada aqua yang pecah selama perjalanan. Karena rusak oleh penerima di gudang di Denpasar tidak diterima dan harus dikembalikan.
“Karena kardusnya rusak, penerima digudang tidak mau menrimanya,” ujarnya. Tetapi oleh Sukron 200 dus aqua yang harganya Rp 7 juta itu kemudian dijual kepada pedagang dan sopir-sopir asal Lombok senilai Rp 4,6 juta.
“Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya kapok melakukan ini lagi,” ujar Sukron yang sudah enam tahun bekerja di perusahaan PT Yudha Pratama Sejati itu.