SINGARAJA – Kasus pencabulan kembali terjadi di Bueleleng. Kali ini, Polres Buleleng mengungkap kasus pecabulan dengan korban anak di bawah umur.
Kasus ini terjadi Rabu (30/10) sekitar pukul 16.00 Wita lalu di dalam kamar mandi, tepatnya Desa Patas Kecamantan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Nahasnya, korban pencabulan ini merupakan anak perempuan yang masih berusia 5,5 tahun. Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Triharyanto mengatakan, kasus ini terungkap berdasar laporan orang tua korban.
Kejadian bermula saat korban sedang mandi di kamar mandi yang letaknya di luar rumah pelaku. Korban dan pelaku merupakan tetangga.
Saat mandi sendiri, tiba-tiba pelaku bernama Kadek Juli Suardana alias Dek Juli, 19, datang dan meraba alat kelamin korban. Tidak hanya itu, pelaku juga menggesek-gesek kelaminnya ke paha korban.
“Hal itu dilakukan pelaku karena nafsu birahi pelaku timbul saat memandikan korban,” terang Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Triharyanto, Senin (25/11).
Berdasar laporan, dengan nomor LP/150/XI/2019/Bali/Res Bll tanggal 8 November 2019, Unit PPA Polres Buleleng melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dimulai dari meminta keterangan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana sehingga sejak tanggal 15 Nopember 2019 status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah AKP Triharyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.