26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 9:15 AM WIB

Kisruh LPD Selat Pandan Banten, BKS LPD Sarankan Mediasi

SINGARAJA – Pengaduan masyarakat terhadap tata kelola di LPD Selat Pandan Banten, membuat sejumlah pihak turun tangan.

Tak terkecuali dengan Lembaga Pembina LPD (LP-LPD) Buleleng, Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Buleleng, termasuk Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng.

Ketiga lembaga pembina itu turun ke Desa Selat saat LPD Selat Pandan Banten menyampaikan laporan tahunan kemarin.

Ketua BKS LPD Buleleng Made Nyiriasa mengatakan, pihaknya sudah mendengar permasalahan tersebut.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, LPD masuk tunduk terhadap aturan adat yang berlaku di desa pakraman setempat.

Terhadap permasalahan tersebut, pihaknya pun mendorong agar masalah dilakukan lewat mediasi.

Sebab dari hasil audit yang dilakukan LP-LPD Buleleng, LPD Selat Pandan Banten kondisi keuangannya dinyatakan masih sehat.

Apabila tak segera diselesaikan, Nyiriasa khawatir akan muncul sentiment negatif terhadap LPD.

“Kami dorong lewat mediasi. Para pihak kami harap bisa menyelesaikan masalah dengan prinsip kekeluargaan. Sesuai regulasi, LPD diatur oleh peraturan adat setempat.

Sehingga masalah tata kelola dan administratif, kami harap bisa diselesaikan lewat jalur itu,” kata Nyiriasa.

Sementara itu, Ketua LP-LPD Buleleng Made Indrayasa mengatakan, pihaknya sudah melakukan audit terhadap LPD Selat Pandan Banten untuk tahun buku 2018.

Pada tahun tersebut, manajemen LPD dianggap sudah mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peratuan Gubernur (Pergub).

Hasil audit menunjukkan bahwa LPD Selat Pandan Banten dalam kategori sehat. “Untuk di Selat, lembaganya masuk dalam kategori sehat dan semua regulasi sudah dipatuhi.

Jadi, walau tahun 2018 masih ada capaian program yang belum sesuai target, kami kira hal itu wajar karena situasi perekonomian,” kata Indrayasa.

Pada tahun buku 2018, pendapatan LPD Selat Pandan Banten mencapai Rp 10,14 miliar. Selain itu pada tahun 2018, LPD telah menyalurkan kredit sebanyak Rp 37 miliar.

Sebanyak Rp 4 miliar kredit diantaranya dinyatakan kurang lancar. Sebelumnya sejumlah warga mesadu ke Kejari Buleleng terkait tata kelola LPD Selat Pandan Banten.

Setidaknya ada lima poin laporan yang disampaikan warga. Di antaranya penyelesaian kredit yang dinilai tebang pilih,

pemberian kredit yang tak diikuti jaminan memadai, hingga indikasi pemberian kredit pada nasabah yang menggunakan nama orang lain.

SINGARAJA – Pengaduan masyarakat terhadap tata kelola di LPD Selat Pandan Banten, membuat sejumlah pihak turun tangan.

Tak terkecuali dengan Lembaga Pembina LPD (LP-LPD) Buleleng, Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Buleleng, termasuk Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng.

Ketiga lembaga pembina itu turun ke Desa Selat saat LPD Selat Pandan Banten menyampaikan laporan tahunan kemarin.

Ketua BKS LPD Buleleng Made Nyiriasa mengatakan, pihaknya sudah mendengar permasalahan tersebut.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, LPD masuk tunduk terhadap aturan adat yang berlaku di desa pakraman setempat.

Terhadap permasalahan tersebut, pihaknya pun mendorong agar masalah dilakukan lewat mediasi.

Sebab dari hasil audit yang dilakukan LP-LPD Buleleng, LPD Selat Pandan Banten kondisi keuangannya dinyatakan masih sehat.

Apabila tak segera diselesaikan, Nyiriasa khawatir akan muncul sentiment negatif terhadap LPD.

“Kami dorong lewat mediasi. Para pihak kami harap bisa menyelesaikan masalah dengan prinsip kekeluargaan. Sesuai regulasi, LPD diatur oleh peraturan adat setempat.

Sehingga masalah tata kelola dan administratif, kami harap bisa diselesaikan lewat jalur itu,” kata Nyiriasa.

Sementara itu, Ketua LP-LPD Buleleng Made Indrayasa mengatakan, pihaknya sudah melakukan audit terhadap LPD Selat Pandan Banten untuk tahun buku 2018.

Pada tahun tersebut, manajemen LPD dianggap sudah mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peratuan Gubernur (Pergub).

Hasil audit menunjukkan bahwa LPD Selat Pandan Banten dalam kategori sehat. “Untuk di Selat, lembaganya masuk dalam kategori sehat dan semua regulasi sudah dipatuhi.

Jadi, walau tahun 2018 masih ada capaian program yang belum sesuai target, kami kira hal itu wajar karena situasi perekonomian,” kata Indrayasa.

Pada tahun buku 2018, pendapatan LPD Selat Pandan Banten mencapai Rp 10,14 miliar. Selain itu pada tahun 2018, LPD telah menyalurkan kredit sebanyak Rp 37 miliar.

Sebanyak Rp 4 miliar kredit diantaranya dinyatakan kurang lancar. Sebelumnya sejumlah warga mesadu ke Kejari Buleleng terkait tata kelola LPD Selat Pandan Banten.

Setidaknya ada lima poin laporan yang disampaikan warga. Di antaranya penyelesaian kredit yang dinilai tebang pilih,

pemberian kredit yang tak diikuti jaminan memadai, hingga indikasi pemberian kredit pada nasabah yang menggunakan nama orang lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/