25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:58 AM WIB

Rutan Negara Belum Terima Penghuni Baru, Jaksa Titip Tahanan di Polsek

NEGARA – Sejak pandemi Covid-19, puluhan narapidana mendapat asimilasi dari rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara.

Meski sudah banyak mengeluarkan napi, hotel prodeo tersebut belum bisa menerima tahanan baru. Kecuali tahanan pengadilan dan tahanan sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Akibat tidak menerima tahanan baru tersebut, kepolisian dan kejaksaan harus menitipkan tahanan ke sejumlah ruang tahanan di Polsek.

Seperti Kejari Jembrana yang menitipkan tahanan yang sudah dilimpahkan oleh kepolisian ke sejumlah polsek yang ada di Jembrana.

“Kami sebenarnya ada ruang tahanan sementara, tapi tidak bisa digunakan untuk menahan tersangka lebih lama, karena sifatnya tahanan sementara,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Menurutnya, sejak Rutan kelas II B Negara tidak menerima tahanan baru sel tahanan Polsek sudah mulai penuh.

Apalagi proses persidangan saat ini dilakukan secara daring, dilakukan dari tiga tempat berbeda. Jaksa di Kejari Jembrana, hakim di pengadilan dan tahanan di ruang tahanan.

“Kami berharap situasi segara normal, Rutan bisa menerima tahanan titipan lagi agar proses hukum para tahanan bisa efektif dan maksimal,” ungkapnya.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dalam sebuah kesempatan menyinggung mengenai kapasitas tahanan yang mulai terbatas karena Rutan Kelas II B Negara sudah tidak menerima tahanan baru.

Pihak rutan selektif menerima tahanan, jika masih berstatus tahanan belum bisa diterima kecuali sudah mendapat putusan. “Kami mengatasi itu dengan memanfaatkan sel yang ada di polsek,” AKBP Gede Adi Wibawa.

Sel tahanan yang ada di polsek sudah memiliki standar sebagai tahanan. Meski saat ini pihak Kejari Jembrana juga menitipkan tahanan yang sudah tahap dua ke polsek, kapasitas sel yang ada di polsek masih cukup menampung tahanan.

Setiap polsek berkapasitas 15 orang tahanan, sehingga masih cukup menampung. “Kalau tahanan wanita, karena di Polres dan Polsek tidak ada sel wanita,

pihak rutan menerima dengan syarat harus menjalani rapid test atau swab untuk menjaga keamanan dalam rutan,” terangnya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya memang belum bisa menerima tahanan titipan dari kepolisian dan kejaksaan sejak pandemi Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus.

“Kecuali tahanan dari pengadilan sudah bisa dititipkan dan sudah mendapat putusan pengadilan,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini napi dan tahanan yang ada di rutan kelas II B Negara sebanyak 101 orang. Jumlahnya sudah menurun drastis sejak ada kebijakan asimilasi bagi napi pidana umum.

Sebagai catatan, ada sebanyak 69 orang napi mendapat asimilasi di rumah. Terbaru, tiga orang napi kasus pidana umum mendapat asimilasi di rumah kemarin. “Selain pidana umum tidak ada yang dapat asimilasi,” tegasnya. 

NEGARA – Sejak pandemi Covid-19, puluhan narapidana mendapat asimilasi dari rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara.

Meski sudah banyak mengeluarkan napi, hotel prodeo tersebut belum bisa menerima tahanan baru. Kecuali tahanan pengadilan dan tahanan sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Akibat tidak menerima tahanan baru tersebut, kepolisian dan kejaksaan harus menitipkan tahanan ke sejumlah ruang tahanan di Polsek.

Seperti Kejari Jembrana yang menitipkan tahanan yang sudah dilimpahkan oleh kepolisian ke sejumlah polsek yang ada di Jembrana.

“Kami sebenarnya ada ruang tahanan sementara, tapi tidak bisa digunakan untuk menahan tersangka lebih lama, karena sifatnya tahanan sementara,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Menurutnya, sejak Rutan kelas II B Negara tidak menerima tahanan baru sel tahanan Polsek sudah mulai penuh.

Apalagi proses persidangan saat ini dilakukan secara daring, dilakukan dari tiga tempat berbeda. Jaksa di Kejari Jembrana, hakim di pengadilan dan tahanan di ruang tahanan.

“Kami berharap situasi segara normal, Rutan bisa menerima tahanan titipan lagi agar proses hukum para tahanan bisa efektif dan maksimal,” ungkapnya.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dalam sebuah kesempatan menyinggung mengenai kapasitas tahanan yang mulai terbatas karena Rutan Kelas II B Negara sudah tidak menerima tahanan baru.

Pihak rutan selektif menerima tahanan, jika masih berstatus tahanan belum bisa diterima kecuali sudah mendapat putusan. “Kami mengatasi itu dengan memanfaatkan sel yang ada di polsek,” AKBP Gede Adi Wibawa.

Sel tahanan yang ada di polsek sudah memiliki standar sebagai tahanan. Meski saat ini pihak Kejari Jembrana juga menitipkan tahanan yang sudah tahap dua ke polsek, kapasitas sel yang ada di polsek masih cukup menampung tahanan.

Setiap polsek berkapasitas 15 orang tahanan, sehingga masih cukup menampung. “Kalau tahanan wanita, karena di Polres dan Polsek tidak ada sel wanita,

pihak rutan menerima dengan syarat harus menjalani rapid test atau swab untuk menjaga keamanan dalam rutan,” terangnya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya memang belum bisa menerima tahanan titipan dari kepolisian dan kejaksaan sejak pandemi Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus.

“Kecuali tahanan dari pengadilan sudah bisa dititipkan dan sudah mendapat putusan pengadilan,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini napi dan tahanan yang ada di rutan kelas II B Negara sebanyak 101 orang. Jumlahnya sudah menurun drastis sejak ada kebijakan asimilasi bagi napi pidana umum.

Sebagai catatan, ada sebanyak 69 orang napi mendapat asimilasi di rumah. Terbaru, tiga orang napi kasus pidana umum mendapat asimilasi di rumah kemarin. “Selain pidana umum tidak ada yang dapat asimilasi,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/