NEGARA – Harif Jatmiko alias Arif, 29, terpidana 12 tahun kasus kepemilikan setengah kilo lebih atau 554,13 netto narkotika jenis sabhu, Rabu (26/9) kembali mendapat ganjaran hukuman tinggi.
Hanif yang sebelumnya ditangkap pada 18 Mei lalu sekitar pukul 14.00 wita di Rutan Kelas II B Negara karena positif konsumsi narkoba dan menyimpan dua paket sabhu seberat 0,62 gram, kembali dijatuhi hukuman selama 4 tahun denda Rp 800 juta subsider 5 bulan.
Sesuai amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim RR. Diah Poernomojekti, vonis tinggi bagi Hanif, karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pertimbangan memberatkan karena terdakwa pernah dipidana dengan kasus sama,”tegas Hakim RR Diah.
Mendengar vonis hakim yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Ni Wayan Deasy Sriaryani, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 10 bulan, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menerima.
Sedangkan jaksa masih pikir-pikir.